Site icon Berita Kota Makassar

Protes KHL, Warga Lariang Datangi DPRD

PASANGKAYU, BKM — Puluhan warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, mendatangi kantor DPRD Mamuju Utara (Matra). Mereka mengajukan protes atas penetapan kawasan hutan lindung (KHL) oleh pemerintah pusat yang telah mencaplok perumahan dan perkebunan mereka. Puluhan warga yang sedari pagi menanti kedatangan wakil rakyatnya di teras gedung DPRD ini, baru bisa diterima sekitar pukul 11.00 wita.
Mereka diterima langsung anggota Komisi I, Ikram Ibrahim dan Yani Pepi Adriani, di ruang aspirasi DPRD. Dalam kesempatan itu, salah seorang warga Lariang, Mukhtar, mengaku tidak terima dengan penetapan KHL itu. Sebab ia sudah berada di Desa Lariang jauh sebelum KHL itu ditetapkan. Ia meminta legislator Matra bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matra maupun pemerintah pusat.
”Di sana ada rumah dan ada kebun. Saya sudah berada di sana sejak tahun 1989. Tapi kenapa tiba-tiba jadi kawasan hutan lindung. Jelas kami kaget. Jadi kami di sini berharap DPRD bisa membantu kami melepaskan perkampungan kami itu dari kawasan hutan lindung,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Ikram Ibrahim berjanji akan menindaklanjuti permintaan masyarakat tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Sebab sebagai perwakilan rakyat, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. ”Peta kawasan hutan lindung ini menurut saya memang bermasalah. Karena bukan hanya di desa bapak yang masuk kawasan. Tapi di sebagian kota Pasangkayu ini juga ada yang masuk. Tapi lagi-lagi kami hanya bisa menampung aspirasi bapak-bapak sekalian. Untuk selanjutanya kami teruskan ke Pemkab Matra,” jelasnya.
Semantara itu, perwakilan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Matra, Andi Kamiluddin yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menerangkan, penetepan KHL di Matra sudah dilakukan sejak tahun 1967. Saat itu, Matra masih berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. (ala/mir/c)

Exit mobile version