Site icon Berita Kota Makassar

Rumah Kakek Cabul Dirusak Massa

MAKASSAR, BKM — Puluhan warga melakukan aksi pengrusakan rumah milik seorang kakek bernama Sayamsuddin DG Ngawing (56) di Jl Rajawali I, Lorong 13/78, Makassar, Minggu (24/9) sekitar pukul 08.00 Wita.
Aksi main hakim sendiri ini dipicu kasus pencabulan yang diduga dilakukan Syamsuddin terhadap cucu tirinya berusia delapan tahun, sebut saja namanya Bunga.
Korban yang baru duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar (SD) tersebut, mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh sang kakek. Kepada orang tuanya, Bunga membeberkan perilaku bejat sang kakek saat dirinya diajak masuk ke dalam kamar pelaku. Kabar inipun sampai ketelingan keluarga dan tetangga korban, hingga berujung pada aksi perumahaan pelaku.
Rumah sang kakek akhirnya dipenuhi warga yang mulai terprovokasi. Beruntung petugas dari Polsek Mariso yang tiba ke lokasi berhasil mengevakuasi pelaku dari dalam rumah. Karena gagal melampiaskan kemarahan kepada pelaku, massa pun memilih merusak rumah yang dihuni pria rentah itu.
Ayah kandung Bunga mengaku kalau perbuatan cabul yang diduga dilakukan Syamsuddin terbongkar saat ia menemukan anaknya berada di kamar sang kakek.
“Awalnya saya mencari anak saya. Saya kemudian menemukan anak saya di dalam kamar kakeknya yang kebetulan tidak jauh dari rumah saya. Saya kemudian tanya ke anak saya, kenapa kamu ada di dalam kamarnya kakek. Setelah didesak, akhirnya anak saya bercerita tentang apa yang ia alami,” ungkap ayah Bunga, yang minta namanya tidak dipublis.
Leih jauh Bunga menceritakan kepada ayahnya, saat berad di dalam kamar, pelaku kemudian membuka celana dalam Bunga, kemudian melakukan aksi cabulnya, layeknya hubungan suami istri.
Syamsuddin sendiri di depan polisi mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga. Bunga sendiri diketahui adalah cucu tiri dari anak kandung sitri kedua pelaku berinsial R.
Bunga saat peristiwa pengrusakan sementara diamankan di rumah Ketua RT 05, RW 01 di Jl Rajawali, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso. Sejauh ini Bunga masih banyak diam karena diduga trauma. Setelah kejadian tesrebut, Bunga telah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit. Dalam pemeriksaannya, Bunga diketahui mengalami luka intenal.Kapolsek Mariso Sementara itu, Kapolsek Mariso, Kompol Wahyu Basuki mengemukakan, kasus ini sudah diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar. Akibat perbuatannya, tersangka terancam undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jul-ril)

Exit mobile version