MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan brosur di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka, salah satunya adalah pejabat di dinas tersebut, berinisial IM. Satu tersangka lain, yakni rekanan dari CV Makassar Grafika berinisial JP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah tim ahli grafika dari Politeknik Media Kreatif menemukan adanya indikasi kerugian negara pada proyek pengadaan brosur, senilai Rp2 miliar di Diskominfo Kota Makassar.
“Ada dua orang yang telah resmi kita tetapkan sebagai tersangka, tegas Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Senin (5/9).
Penetapan kedua tersangka tersebut, kata Deddy, dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta ditemukannya indikasi dugaan korupsi, penyimpangan dan kerugian negara pada proyek tersebut.
Deddy menyebutkan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diduga sebesar Rp800 juta. Potensi itu berdasarkan hasil audit fisik dari ahli Grafika.
Hanya saja, Deddy belum bisa memastikan secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek itu. “Makanya hari ini rencananya, penyidik akan melakukan ekspose perkara di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar,” terang Deddy.
Diketahui pengadaan brosur di Diskominfo Makassar pada tahun 2015 lalu merupakan sosialisasi program-program Pemkot Makassar. Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sebelumnya meminta Diskominfo mencetak lebih dari 500 ribu lembar brosur untuk disebar dan ditempel di 500 rumah warga, sebagai petunjuk kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang layangan yang dikeluarkan pihaknya. Namun dalam brosur itu, tidak berisi penjelasan tentang kemudahan mendapatkan layanan pemerintah, melainkan sekadar sosialisasi program, tanpa petunjuk atas layanan Pemkot Makassar.
Danny pun sempat kecewa pada pengadaan brosur tersebut karena menilai isi di dalam brosur itu tidak lengkap, karena tidak ada petunjuk layanan program seperti Home Care, Sampah Tukar Beras, Layanan Jaga Kota, hingga cara memperoleh Smart Card. (mat-ril)