Site icon Berita Kota Makassar

DPPKAD Sosialisasi Aset Berbasis Akrual

MALILI, BKM — Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi penatausahaan aset tetap, aset tidak berwujud dan persediaan sesuai standar akuntansi pemerintah berbasis akrual kepada seluruh pengelola aset SKPD.
Sosialisasi berlangsung dua hari (6-7/9) di Aula kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (6/9) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Aset DPPKAD, Marlina mengatakan, ketepatan dalam pelaksanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, standarisasi barang-barang sangat menentukan keberhasilan pembangunan.
Disisi lain, pengelolaan barang pemerintah juga bukan hal yang mudah, bahkan sebaliknya cenderung bertambah kompleks, sehingga diperlukan pengurus yang cakap dan mengerti pedoman pengelolaan barang sesuai aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini diikuti oleh 90 peserta pengelola aset yang terdiri dari seluruh petugas barang, penyimpan barang dan pejabat penatausahaan aset di seluruh lingkup SKPD,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Asisten Administrasi Umum, H Baharuddin berharap mampu memberikan pengetahuan teknis terkait pencatatan dan pelaporan akuntansi kepada para pengurus barang dan pejabat penatausahaan keuangan lingkup SKPD.
“Kami berharap kepada seluruh peserta agar bersungguh-sungguh mengikuti soasialisasi ini sehingga dalam pelaksaannya nanti mampu mengaktualisasikan pengetahuan yang diperoleh serta dapat mengaplikasikan konsep penatausahaan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga nantinya diperoleh laporan yang akurat dan tepat,” tutupnya. (alp/C)

Exit mobile version