PASANGKAYU, BKM — Dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa (Kades) Lariang, kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini setelah pihak kejaksaan negeri (Kejari) Pasangkayu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa waktu lalu. Oknum kades Lariang diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp300 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pidana Khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Hidjaz Yunus, SH MH, di ruang kerjanya, Senin siang (5/8). Hidjaz yang dikonfrimasi mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala desa Lariang kini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan yang berhasil kita kumpulkan, ada beberapa keterangan yang tidak saja menyalahgunakan ADD secara keseluruhan, namun ada penyalahgunaan PAD desa. Karena Desa Lariang ini desa yang paling banyak mempunyai tambang di kabupaten Mamuju Utara (Matra). Apalagi di sana (Lariang, red) banyak tambang besar,” katanya.
Hidjaz menambahkan, dari keterangan saksi yang telah diperiksa, diakui ada uang setoran ke oknum kepala desa dari pemilik tambang. Jumlahnya dikisaran Rp1.000 per kubik. Sementara dalam satu tambang ada seribu kubik sampai sepuluh ribu kubik dalam satu bulannya. Ini baru satu tambang. Sementara di sana ada beberapa tambang besar. Sehingga diperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 sampai Rp300 juta,” tegas Hidjaz. (ala/mir/c)