MAKASSAR, BKM — Sungguh mulia hati Pak Guru Dasrul. Setelah dirinya dianiaya hingga tulang hidungnya patah, ia memaafkan satu dari dua orang pelaku.
Guru SMK Negeri 2 Makassar itu memberi maaf terhadap MA (17), siswanya sendiri yang terlibat pemukulan pada dirinya beberapa waktu lalu. MA melakukan perbuatan tersebut bersama bapaknya, Adnan Ahmad.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa MA mengajukan permohonan agar Dasrul membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian melalui proses diversi yang berlangsung secara alot selama satu jam di ruang Diversi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (6/9).
Dasrul yang menjadi korban penganiayaan dengan ikhlas memaafkan perbuatan MA terhadap dirinya, sehingga kasus ini tidak berlanjut ke proses persidangan.
“Ini bapak sudah memaafkan tersangka, dan meminta agar MA dikembalikan ke orang tuanya. Dia juga tidak meminta konpensasi atas luka yang dialami,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rustiani Muin usai mengikuti proses diversi yang dilakukan kedua belah pihak.
Menurut Rustiani, dengan kesepakatan damai yang dilakukan, maka proses hukum tersangka tidak dilanjutkan ke persidangan dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU.
“Proses diversi berhasil. Kedua belah pihak bersepakat damai,” jelas Rustiani.
Upaya hukum terhadap terdakwa, tambah Rustiani, tinggal menunggu penetapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar atas hasil diversi tersebut.
“Hari Kamis akan dibuatkan surat pernyataan oleh ketua hakim. Surat pernyataan itu akan dijadikan dasar untuk membebaskan terdakwa,” bebernya.
Kuasa hukum terdakwa MA, Abdul Gafur menyampaikan ucapan terima kasih kepada korban Dasrul karena bersedia memaafkan terdakwa. Dengan begitu, proses hukum klienya tidak sampai ke pengadilan.
“Kami dari penasihat hukum sangat salut dengan sikap Pak Dasrul karena mau memaafkan klien kami. Saya juga salut karena pernyataan korban yang mengatakan bahwa dirinya juga adalah orang tua terdakwa di sekolah,” terangnya. (mat/rus)
Guru Maafkan Siswa yang Menganiayanya
