Site icon Berita Kota Makassar

Hari Ini APBD-P 2016 Mulai Digodok

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah sepakat membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 dimulai besok (Hari ini).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Awan Umar mengatakan, seluruh legislator Kota Makassar sudah siap melakukan pembahasan APBD-P. Apalagi, sudah tidak ada lagi yang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) keluar kota.
“Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) baru masuk, jadi jadwalnya juga baru dilaksanakan awal September ini. Besok (hari ini-red) kalau tidak ada halangan mulai dibahas,” ungkap Adwi di Gedung DPRD Makassar, Selasa (6/9).
Lanjut Adwi, pembahasan ini ditarget rampung sebelum masuk Oktober. Oktober kata dia, seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sudah harus membelanjakan anggaran yang bergeser sebelum akhir tahun.
Olehnya, selama pembahasan APBD-P berlangsung semua dewan diharapkan betul-betul fokus dalam perampungan pembahasan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan, tidak ada hal yang substansial dalam pembahasan APBD Perubahan. Menurut dia, jika DPRD tidak membahasanya hingga akhir anggaran tidak ada sanksi yang diberikan pada dewan.
Kendati demikian, Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, pembahasan APBD-P tetap perlu dilakukan jika memang selama ini ada anggaran yang perlu digeser atau ada program yang baru dimasukkan yang sifatnya mendesak, sebab anggaran hanya dapat dibelanjakan jika sudah mendapat persetujuan dari dewan.
Lanjut Adi, yang menjadi fokus ke depan adalah draf pembahasan APBD Pokok untuk 2017, sehingga yang harus dikejar KUA-PPAS APBD Pokok 2017 untuk diserahkan lebih dini. Apalagi, pembahasan tersebut sifatnya wajib diselesaikan sebelum memasuki anggaran 2017.
“Jika itu tidak diselesaikan maka sanksinya jelas serta merugikan masyarakat banyak, karena pembelanjaan dikembalikan ke APBD Pokok yang lama. Kinerja kita juga dianggap tidak maksimal jika pembahasan APBD Pokok tidak diselsaikan,” ujar ARA sapaan akrabnya.
Senada dengan ARA, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Muzaddaq mengatakan, pembahasan APBD P tidak sepenting pada pokok. Menurutnya, jika APBD Pokok tidak dirampungkan, maka daerah mendapat sanksi tidak menerima gaji pokok selama enam bulan berturut-turut. Pada pembahasan APBD P ini, Muzaddaq mendesak agar DPRD menolak proyek fisik yang anggarannya cukup besar.
“Sisa pekerjaan hanya dua bulan lamanya, saya tidak yakin anggarannya dapat terealisasi secara keseluruhan. ini juga agar meminimalisir banyak sisa lebih penggunaa anggaran (Silpa),” tuturnya.(ita)

Exit mobile version