SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi PNPM-Mandiri Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Rabu (7/9). Intelijen Kejari telah merampungkan penyelidikan dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kasus tersebut.
Indikasinya kuat terjadi unsur melawan hukum dan dugaan mark up dana yang sangat jelas, serta berpotensi kerugian negara yang jumlahnya sangat besar.
Dalam kasus PNPM tahun anggaran 2010-2013 lalu, pengurus Kecamatan Dua Pitue mengucurkan dana bergulir pada program simpam pinjam perempuan (SPP). Bantuan itu disalurkan kepada puluhan kelompok masyarakat yang menjadi binaan PNPM Dua Pitue yang tersebar di 10 Desa dan Kelurahan.
Besaran bantuan simpan pinjam itu digulirkan pada puluhan SPP kelompok masyarakat yang diterima, antara Rp900 juta hingga Rp1 miliar per desa/kelurahan setiap tahunnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah turun melakukan pengecekan langsung di lapangan dan telah memeriksa lebih dari 10 orang pengurus. Termasuk sejumlah kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Ada sembilan desa dan satu kelurahan dikucur dana bergulir PNPM-Mandiri Dua Pitue. Pulbaket kami, kasus ini terindikasi melawan hukum dan sangat jelas berpotensi ada kerugian negara yang sangat besar,” ungkap Kajari Sidrap, Jasmin Simanullang melalui Kasi Intelijen, Andi Irfan di kantornya, kemarin.
Menurutnya, kasus PNPM Dua Pitue ini sudah ditingkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berkas hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan pendalaman potensi kerugian dan tersangkanya.
“Tadi kita serahkan baketnya untuk dilakukan pendalaman mengenai pihak yang bertanggungjawab, serta jumlah kerugian negara,” tandasnya.
Sementara Kasi Pidsus, Andi Sumardi menambahkan, pihaknya segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Kasi Intelijen, Andi Irfan menambahkan, bantuan dana PNPM ini dikucur pada 10 desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Dua Pitue. Masing-masing Desa Kalosi, Kalosi Alau, Taccimpo, Padalloang Alau, Samallori, Salobukkang, Kampale dan Bila serta Kelurahan Tanru Tedong.
“Sudah ada 10 orang pengurus PNPM Dua Pitue, temasuk sejumlah kelompok penerima kami mintai keterangannya. Modus indikasi korupsinya yang kami temukan ada dua, yani pihak pengelolah melakukan pemotongan dana yang jumlahnya besar pada setiap kelompok penerima. Kedua, sebagian dana bergulir ini digelapkan bersama, yakni penyetoran uang yang dipinjam setiap kelompok masyarakat tidak disetorkan ke kas negara,” tandas Irfan. (ady/rus/c)
Kejari Mulai Sidik Kasus PNPM Dua Pitue
