Site icon Berita Kota Makassar

Miris, Tenriadjeng Divonis Tanpa Keluarga dan Pengacara

MAKASSAR, BKM — Miris nian apa yang dialami mantan Wali Kota Palopo, Haji Pateddungi Andi (HPA) Tenriadjeng. Ia menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar seorang diri.
Dalam sidang yang berlangsung, Selasa (6/9) sore, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tenriadjeng. Atas perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, dia diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.
Saat mengikuti sidang, mantan Direktur PDAM Kota Makassar itu terlihat tidak didampingi sanak saudara dan kerabatnya. Tubuhnya masih terlihat lemas. Sebab sebelumnya ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena sakit.
Selain itu, pada sidang putusan ini Tenriadjeng juga tidak didampingi oleh penasihat hukum. Diapun terlihat pasrah saat ketua majelis hakim membacakan putusannya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Terdakwa dalam isi putusan majelis hakim, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Namun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidaer.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan,” tegas Ibrahim Palino dihadapan terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar. Dengan waktu pengembalian selama 1 bulan, terhitung sejak pembacaan vonis.
Bila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara, atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.
Usai dibacakan putusan, Tenriadjeng dihadapan majelis hakim mengaku belum memastikan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. “Biar saya pikir-pikir dulu yang mulia, ” ujar Tenriadjeng dengan nada lemah.
Ketua majelis hakim kemudian menyatakan memberi kesempatan kepada untuk mengajukan banding. “Paling lambat kita tunggu selama 7 hari, terhitung sejak hari ini. Bila tidak diajukan, maka putusan tersebut dinyatakan inkra,” tegas Ibrahim Palino.
Dalam kasus yang menyeret Tenriadjeng sebagai terdakwa, sudah ada dua terdakwa lainnya. Masing-masing mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo, Ishak Andi Nuhung.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Junto pasal 19 ayat 1 hurup B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.
Tenriadjeng diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, sebab ketika menjabat sebagai Wali Kota pada 2009-2010, ia diduga telah memerintahkan kedua terdakwa untuk mencairkan dana kas pengelolaan aset daerah dengan menggunakan nota pinjaman sementara.
Dana kas daerah yang telah dicairkan oleh terdakwa sebesar Rp8 miliar, yang mana dana pinjaman itu merupakan disebut sebagai kerugian negara. Sebab terdakwa dianggap tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut ke kas daerah. (mat/rus)

Exit mobile version