Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Desak Razia Obat Ilegal

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah kota (Pemkot) Makassar untuk turun melakukan razia di sejumlah apotik dan toko obat mencari perdaran obat-obat terlarang.
Hal tersebut ditegaskan Sekertaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid setelah mengetahui hasil penggerebekan dari Bareskrim Polri yang mengungkap sebanyak 42 juta obat ilegal telah menyebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hamzah mengatakan, peredaran Obat ilegal harus menjadiperhatian Pemkot dalam mengawasi peredarannya di Makassar. Itu terjadi setelah maraknya laporan warga terhadap dampak obat ilegal tersebut.
Selain itu, ia juga menegaskan, agar wali kota segera mendorong Dinas Kesehatan bersama Tim Penegak Hukum Perda (TPHP) tetap bekerja ekstra menyisir wilayah selatan Kota Makassar yang menjual belikan obat ilegal.
“Jangan pernah memberikan surat izin lengkap kepada apotik yang menjual bebaskan obat ilegal. Dan jika ditemukan obat ilegal di sejumlah apotik atau toko maka harus diberi sanksi tutup paksa dan ambil surat izinnya,” ungkap Hamzah Hamid, Kamis (8/9).
Selain itu, ia juga mengungkapkan penyalahgunaan obat terlarang sudah dinikmati anak-anak hingga kalangan remaja.
Seperti diketahui obat ilegal berupa obat penenang diantaranya Tramadol, Trihexyphenydyl, Somadryl, Heximer dan Carnophen.

Exit mobile version