Site icon Berita Kota Makassar

Nelayan Diminta tak Gunakan Alat Tangkap Terlarang

SIDRAP, BKM — Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap mengimbau kepada seluruh nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap terlarang.
Kadisnakkan Sidrap, Patahangi Nurdin dalam sosialisasi penggunaan alat tangkap terlarang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kamis (8/9) sore
Patahangi mengatakan, dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem perikanan pada perairan umum dalam wilayah Kabupaten Sidrap, khususnya aktifitas penangkapan di danau sidenreng, dan tempe maka ada lima jenis alat tangkap ikan yang dilarang digunakan.
Alat tangkap terlarang tersebut, kata Patahangi, yakni menggunakan jaring dibawah ukuran 5 cm, penangkapan ikan di sungai sussang riu dan daerah reservaat. Selain itu, pukat harimau, bahan peledak maupun racun serta alat tangkap yang menggunakan arus listrik juga dilarang.
Patahangi menambahkan, bagi nelayan kecil dapat melakukan penangkapan ikan pada semua perairan umum dalam wilayah daerah kecuali pada bagian yang dilelang (ongko).
Sementara alat tangkap belat atau kere, lanjut Patahangi mengatakan, harus berukuran tinggi maksimum 1,25 meter dan jarak antara belahan bambu yakni 0,5 cm.
“Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ungkapnya.
Adapun setiap orang yang melakukan penangkapan ikan pada bagian danau yang dilelang diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.
Sementara, bagi siapa yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring dibawah ukuran 5 cm diancam dengan pidana kurungan paling lama lima bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Begitupula dengan penangkapan ikan pada sungai sussang riu dan daerah reservant diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp30 juta.
Kabid Perikanan Sidrap, Laengeng Kote menambahkan, bahwa Disnakkan Sidrap saat ini memprogramkan pembuatan kartu anggota kepada seluruh nelayan di Bumi Nene Mallomo.
Kartu anggota nelayan nantinya itu, katanya, sangat berguna karena selain memudahkan untuk mendapatkan bantuan pemerintah, juga anak-anak nelayan bisa masuk sekolah perikanan di Kabupaten Bone dengan bebas tes. (ady/C)

Exit mobile version