Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Jeneponto Beli Lahan Sengketa

JENEPONTO, BKM — Pembelian lahan untuk sport center senilai Rp17 miliar lebih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menuai persoalan. Pasalnya diduga kuat jika laha itu berstatus sengketa.
Diketahui bahwa Pemkab Jeneponto telah memeberikan panjar Rp1,3 miliar kepada Lomba Lammai, Karaeng Lomba, selaku orang yang mengklaim sebagai ahli waris. Namun belakangan diketahui jika lahan tersebut didugat oleh sepupunya sendiri, yakni Andi Thal Fasni Karaeng Sutte, yang tak lain adalah anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi PKS.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar angkat bicara terkait masalah ini. Menurut Iksan, sejuah ini pembelian lahan tersebut masih dalam tahap rencana. Meski demikian, Iksan menilai legalitas lahan yang dikuasai Komba Lammai cukup kuat atas dasar sertifikat hak milik.
“Saya fikir tidak ada masalah karena alas hak yang dimiliki Lomba Lammai itu berupa sertifikat hak milik. Kami baru tahu kalau dibelakangan rupanya ada yang menggugat,” tanda Iksan.
Sementara itu, pihak penggugat Andi Thal Fasni Karaeng Sutte telah melakukan sejumlah upaya, termasuk mendorong para koleganya yang duduk di lembaga DPRD Jeneponto untuk melaporkan rencana pemebelihan lahan yang diklaimnya masih berstatus sengketa itu. Andi Thal Fasni bersama 22 legislator lainnya telah melayangkan laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Gubernur Sulsel perihal pembelihan lahan itu.
“Kami sudah melapor ke BPK Ri dan Gubernue soal pembelihan lahan itu. Tapi memang hasil pertemuan dengan Kepala BPK RI menjelaskan kalau masalah ini bukan domain pihak BPK RI dan diminta dikembalikan ke Pemkab Jeneponto,” jelas anggota DPRD Jeneponto Fraksi PAN Hanapi Sewang, Jumat (9/9)
Menurut Hanapi, sikap pihaknya melaporkan masalah ini ke BPK RI tak lain karena nilai lahan yang dibeli Pemkab Jeneponto sangat tinggi. Sementara lahan tersebut diketahui masih berstatus sengketa.
“Karena sudah diketahui kalau tanah ini bersengketa, tapi malah dibeli dengan harga begitu tinggi. Sebaiknya Pemkab meminta ahli waris dan penggugat untuk menyelesaikan dulu masalah hukumnya baru dilanjutkan pemebelian,” jelas Hanapi Sewang.
Tepisah, Kepala Bidang Asset Jeneponto, Muzakkir membenarkan jika pihaknya telah melakukan panjar senilai Rp1,3 miliar kepada pemilik lahan.
“Kita sudah kasih tanda jadi atas dasar serfitikat hak milik itu,” ujar Muzakkir sambil memperlihatkan sertikat yang ada di atas lahan tersebut.
Menurut Muzakkir, jika pembelian lahan tersebut menuai persoalan, maka pihaknya akan melakukan komunikasi ulang dengan pemilik lahan serta pihak penggugat guna mencari solusi terbaik atas masalah ini.
“Kita akan bicarakan ulang dengan kedua belah pihak, sapa tau ada solusi yang bisa kita capai,” kuncinya. (krk-ril)

Exit mobile version