Site icon Berita Kota Makassar

Perusahaan Sawit Langgar Pergub

MAMUJU, BKM — Sejumlah perusahaan sawit di Sulbar dituding melanggar peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga jual Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit yang ada di daerah Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng), dan Mamuju Utara (Matra).
”Harga TBS bulan Juli dan Agustus yang di sepakati berdasarkan hasil rapat bulanan antara pemerintah,petani dan perusahaan menetapkan harga TBS petani sawit sebesar 1,331 per kilo gram, namun pihak perusahaan ternyata membeli TBS dengan harga 1.221 per kilogram.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sulbar asal Mamuju Utara (Matra), Rayu, mempertanyakan apa alasan dan dasar perusahaan membeli harga TBS dengan harga di bawah dari hasil keputusan rapat. Menurut Rayu, apa yang dilakukan perusahaan jelas melanggar keputusan rapat dan peraturan gubernur mengenai pembelian tandan buah segar.
”Harga yang disepakati dirapat sebesar Rp1.331. Tapi nyatanya, perusahaan membeli dengan harga Rp1.221. Ini jelas pelanggaran. Kami minta pemerintah bersikap. Jika tidak, kami menganggap perusahaan dan pemerintah main mata,” kata politisi PDIP itu.
Rayu menilai, perusahaan sawit saat ini tidak lagi patuh dan taat terhadap pemerintah. Sehingga wibawa pemerintah di mata rakyat tidak lagi ada. ”Kalau sudah Pergub dilanggar, ditegur tidak mendengar, lalu dimana wibawa pemerintah. Ini pelecehan terhadap pemerintah. Saya minta izin operasional perusahaan sawit itu dievaluasi. Kalau perlu di cabut,” tegas anggota DPRD Sulbar dua periode itu. (ala/mir/c)

Exit mobile version