Site icon Berita Kota Makassar

Bus Penumpang Disulap jadi Pengangkut Barang

MAROS, BKM — Transportasi massal jenis angkutan bus antar propinsi seakan tak difungsikan lagi sebagaimana mestinya. Kini, bus-bus yang sedianya mengangkut penumpang itu, lebih banyak digunakan untuk mengangkut barang.
Bus pengangkut barang atau biasa disbut dengan mobil “Konde” dan truk buka bancang di era Kapolres Maros AKBP Ferdinan Pasaribu sempat menuai larangan keras melintas di wilayah Maros. Namun entah mengapa, belakangan bus yang bermuatan barang dan truk buka bancang kembali marak beroperasi.
Ketua LSM Bumi Mentari Ilham Lahiya saat dimintai tanggapannya mengatakan, tingginya angka kecelakaan, kemacetan serta kerusakan jalan di jalur trans Sulsel, khususnya di daerah Cenrana, Camba dan Malawa akibat banyaknya sopir truk yang mengankut barang melebihi kapasitas muat yang tertera dalam buku KEURNYA.
Selain itu, Bus penumpang yang selama ini diperuntukkan untuk orang, justru dimanfaatkan untuk mengangkut barang. Pemandangan seperti ini justru terkesan dilegalkan karena mereka dengan bebas melintas di wilayah Maros tanpa ada tindakan nyata dari aparat kepolisian khusunya di Satuan Lalulintas. “Peruntukan mobil sudah salah, karena bus untuk orang disulap jadi angkutan barang sudah seharusnya ditindak tegas, “kata Ilham Lahiya.
Padahal lanjut Ilham, pada era jabatan Kapolres AKBP Ferdinan Pasaribu tak satupun pengusaha angkutan berani melangar aturan dengan mengankut barang dengan membuka bancang mobil truknya, karena resikonya mobil pasti ditahan di Polres sebagai jaminan. “Kalau kedapatan di jalan poros Maros, pasti ditindak tegas. Tapi sekarang sudah kelihatan bebas,”sebut Ilam Lahiya.
Akibatnya, kata dia, truk dan bus di jalur pegunungan Camba banyak yang mengalami kecelakaan, terbalik ke jurang, mogog di tanjakan serta muatan kadas di pohon. Kondisi ini pun membuat penguna jalan lainya tergangu, lantaran sering memicu macet dan kecelakaan lainya.”Demi kenyamanan para pengendara Kasat Lantas yang baru dilantik diminta tegas jangan pilih kasih,”harap Ilham lahiya.
Tepisah, Kasat Lantas Polres Maros, AKP Sahabuddin mengatakan, kendaraan truk kelebihan muatan menjadi kewenangan pihak Jembatan Timbang Maccopa. Menurutnya, petugas di jembatan timbang seharusnya lebih awal menindak karena mengetahui secara jelas berat tonase kendaraan yang diangkut mobil truk.
“Jadi kalau ada kendaraan truk melebihi tonase dari kapasitas yang tertulis dalam buku KEURnya, maka petugas jembatan timbang yang harus menindaknya saat masuk jembatan Timbang,” jelas Kasat Lantas.
Meski demikian, Sahabuddin siap melakukan koordinasi dengan pihak jembatan timbang untuk melakukan penindakan. “Kami siap bersinergi dengan petugas timbangan untuk menindak supir truk yang buka bancang dan kelebihan muatan,” janji Kasat.
Sementara mobil bus angkutan propinsi yang marak dijadikan angkutan, kata dia, masih dalam proses kajian. Meski dia mengakui kalau dari aspek regulasi, mobil bus yang lebih dominan dijadikan pengangkut barang adalah pelanggaran. “Saya baru menjabat, jadi saya akan pelajari dulu. Yang jelasnya kalau terbukti ada pelangaran yang dilakukan maka kami pasti tindak,” tegasnya. (ari-ril)

Exit mobile version