Site icon Berita Kota Makassar

Dewan: Ada Puluhan Hotel Penunggak Pajak

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar membeberkan sejumlah hotel penunggak pajak. Selain membeberkan, dewan juga merekomendasikan ke Pemkot Makassar untuk memberi sanksi dan segel hotel tersebut.
Hotel yang disebut dewan diantaranya Hotel Hasid menunggak sepanjang tahun 2016 dari Januari hingga Agustus, Hotel Cokelat yang nunggak dua bulan terakhir, hotel Imperial Aryaduta menuggak selama 2016, hotel Citra wisata, hotel Lestari Permai, hotel Alden, hotel Best Westeren, Hotel Banua, dan beberapa hotel berbintang lainnya.
Ketua Komisi B, Amar Busthanul mengungkapkan, ada penurunan target realisasi pajak di beberapa sektor termasuk pajak hotel dan restoran. Sangat jauh berbeda serapan pajak di tahun lalu.
“Tahun lalu realisasi pajak sudah mencapai 70 persen. Sementara di tahun ini seperdua target saja tidak tercapai. Kami melihat tidak ada upaya pemkot mendorong para pengusaha yang masuk wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya,” ungkapnya.
Dari Rp143 miliar target pajak di sektor pajak hunian, yang terealisasi hingga September baru sekitar Rp32.7 miliar atau baru sekitar 23 persen saja. Jumlah hunian atau penginapan di Makassar sendiri mencapai 402, termasuk didalamnya adalah hotel, wisma dan kos-kosan.
“Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi B kepada Dispenda untuk memasang spanduk dan mengumumkan disurat kabar hotel yang tidak disiplin membayar pajak,” katanya.
Anggota Komisi B lainnya, Fatma Wahyudin mengatakan, Dispenda janganlagi bersifat menunggu, tetapi mereka harus mendatangi hotel yang menunggak pajak. Apalagi, pajak yang disetorkan sebesar 10 persen berdasarkan UU adalah uang pengunjung hotel yang dipungut langsung, katanya.(ita)

Exit mobile version