PAREPARE, BKM — Penyedik Polres Parepare sudah memeriksa 17 karyawan PDAM termasuk Kepala Bidang dan tiga anggota dewan pengawas (Dewas) PDAM Kota Parepare sebagai saksi.
Mereka dipanggil untuk dimintai keteranganya terkait kasus dugaan korupsi mark up rekening air PDAM tahun 2005-2015 senilai Rp 6 miliar.
Dalam pemeriksaan penyidik fokus masalah dugaan korupsi rekening pelanggan yang menjadi piutang PDAM, namun tidak ada indikasi atau inisiatif pihak PDAM untuk menagih piutang tersebut. Penyidik menduga ada pelanggan sudah membayar namun masih tercatat sebagai piutang sehingga polisi sangat menarik membongkar masalah ini.
“Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan belum bisa menjelaskan berapa kerugian dalam kasus ini karena masih dalam proses pengembangan,”ujar Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi melalui Ipda Sukri.
Terpisah, Direktur PDAM Parepare, Lukman Hakim, mengaku belum diperiksa oleh penyidik Polres terkait kasus ini. Namun dia mengakui kalau 17 anggotanya telah dimintai keteranga oleh penyidik di Mapolres.
”Saya belum dipanggil, tapi 17 anggota saya sudah dimintai keteranganya termasuk dewas PDAM sudah dimintai keteranganya juga,” ujar Lukman
Sementara Ketua Dewas PDAM, Rusman Rahman dan dua anggota dewas lainnya, Abd Muin dan Mustari Datjing mengaku sudah dimintai keteranganya.
”Kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus ini,”tandas Rusman (smr/C)
