Site icon Berita Kota Makassar

Guru Dasrul Tolak Diversi, MA Segera Sidang

MAKASSAR, BKM — Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) antara terdakwa MA dengan guru SMKN 2 Makassar, Drs Dasrul 6 September lalu berakhir buntu.
Guru Dasrul selaku korban sebelumnya berniat mengabulkan permohonan permintaan maaf pihak MA, namun belakangan Dasrul menginginkan agar kasus ini tetap dilanjutkan ke proses peradilan.
Sidang akhirnya dijadwalkan akan digelar Rabu 14 September dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Teguh Sri Raharjo sementara jaksa penuntut umumnya Rustianti Muin.
Menurut Abdul Azis Pangerang, Kuasa Hukum guru Dasrul menyatakan, bahwa kliennya berkeinginan melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum muridnya MA dengan alasan agar penganiayaan terhadap guru tidak terjadi pada guru-guru lainnya.
Menurut Azis dalam proses persidangan, korban akan mendapat pendampingan hukum dari Rumah Hukum Akbar Faisal.
“Dalam pendampingan hukum ini, sama sekali tidak memiliki kepentingan politik apapun dan semata-mata sebagai bentuk kepedulian Akbar Faisal sebagai anggota DPR RI komisi 3 dan sebagai alumni IKIP yang merupakan almamater para guru,” jelasnya.
Pendampingan masalah hukum kepada guru Dasrul ini adalah salah satu dari sekian kasus guru yang didampingi diberbagai daerah di Indonesia.
“Jadi posisi Rumah Hukum AF adalah semata-mata sebagai pendamping, keputusan tentang apakah Darsul mau menempuh jalur damai atau melanjutkan kasus lewat pengadilan adalah tergantung pada Dasrul sendiri, Rumah hukum Akbar Faisal tidak dapat mempengaruhi atau memaksakan,” tukas Azis, Selasa (13/9).
Intinya, kata Azis, keinginan Dasrul untuk memaafkan siswanya adalah keinginan Dasrul sendiri, sebagai ungkapan hati nuraninya sebagai pengajar dan orang tua. Meski demikian, penegakan hukum terhadap siswa tersebut tentunya tetap akan berlanjut sesuai hukum yang berlaku. (*)

Exit mobile version