MAMUJU, BKM — Rayu, anggota DPRD Sulbar akan laporkan pihak perusahaan soal pelanggaran pembelian buah sawit yang tidak dipatuhi sesuai Pergub yang telah ditetapkan soal pembelian buah sawit. Kepada BKM di gedung wakil rakyat Sulbar, Kamis (9/9), legislator Sulbar ini mengaku berang terhadap pihak perusahaan sawit yang tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah daerah dan petani serta perusahaan sawit yang ada di wilayah Sulbar ini.
Rayu menyampaikan, sebagai seorang anggota dewan, dirinya akan terus mengkritisi persoalan ini sampai ke titik proses hukum. Karena perusahaan sawit yang ada di daerah ini cenderung mengabaikan aturan main yang telah dibuat bersama. Termasuk para pengusaha sawit ini.
”Kami selaku anggota dewan akan terus mengkritisi persoalan ini sampai ke proses hukum ketika permasalahan ini terus diabaikan pihak perusahaan sawit yang ada di Mamuju Utara,” katanya.
Anggota DPRD Sulbar dari daerah pemilihan (Dapil) Mamuju Utara (Matra) ini menjelaskan, masyarakat sekarang mau meminta ketegasan pemerintah. Sekaligus menindalanjuti masalah harga buah tandan segar sawit. Yang jelas, masalah harga buah sawit itu sudah ada Pergub yang mengatur tentang penetapan harga tandan buah segar ke pihak petani sawit.
”Masalah harga buah tandan buah segar sawit yang berlaku sekarang telah meresahkan masyarakat petani atau ulah perusahaan yang melakukan pembelian di bawah harga yang ada pada Pergub tersebut. Masyarakat petani sawit sangat mengharapkan pihak Pemerintah Provinsi Sulbar untuk dapat menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (ala/mir/c)
Legislator Sulbar Bakal Laporkan Pengusaha Sawit
