JENEPONTI, BKM — Mantan Lurah Empoang Selatan, Syaripuddin Kaerang Jarre didampingi adiknya Nurhayati Karaeng Arung melayangkan laporan ke Polres Jeneponto terkait pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.
Syamsuddin mengalamatkan laporan tersebut kepada sepupunya sendiri yang juga mantan anggota DPRD Jeneponto Andi Lomba Lammae. Loma sebelumnya diketahui sebagai pihak yang menguasai lahan atas dasar sertifikat. Namun, dalam laporan itu, Syamsuddin menyebutkan bahwa sertifikat yang dikantongi Lomba palsu.
“Kami sudah melayangkan laporan ke Polres Jeneponto atas laporan pemalsuan sertifikat oleh Andi Lomba Lammae,” beber Syaripuddin di rumahnya, Jl Pahlawan Bontosunggu, Selasa (23/9).
Lebih jauh Syaripuddi membeberkan, bahwa dasar pembuatan sertifikat itu hanya berdasarkan surat akte hibah dari ibu Lomba, Karaeng Bula pada tahun 2005. Padahal, menurut dia, Karaeng Bula wafat pada tahun 2003.
“Saya lurah waktu itu jadi saya tahu persis, apakah bisa orang yang sudah meninggal bangun kembali untuk membuat hibah?,” ucap Syamsuddin dengan nada heran.
Untuk itu, Syamsuddin mengaku telah membuat pernyataan antara dua bersaudara yang ditujukan kepada Bupati dan Ketua DPRD Jeneponto dan PPKAD serta Bidang Asset Pemkab Jeneponto sebagai penegasan bahwa tanah yang di jual Lomba Lammae kepada Pemkab Jneponto bukan miliknya seorang, melainkan milik Karaeng Tino bersaudara (ibu Syarifuddin),” tegasnya.
Terpisah, putra Lomba Lammae, Boy Karaeng Nyau mempersilahkan pihak mana pun yang ingin menggugat lahan tersebut ke pengadilan. “Kalau ada yang mau gugat silahkan, nanti saya ikuti,” singkat Boy. (krk-ril)
Pembelian Lahan Pemkab Berujung ke Meja Polisi
