SIDRAP, BKM — Penyidik Polres Sidrap terpaksa menangguhkan sementara kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang kakek uzur bernama Puang Sari alias P Lampo (70).
Hasil penyidikan menyebutkan, Puang Sari tak cukup bukti melakukan cabul terhadap Melati (12 tahun) gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata membenarkan P. Sari terpaksa diwajiblaporkan karena unsur-unsur perbuatan senonoh terhadap Melati belum memenuhi unsur keterlibatannya.
“Kasus ini tetap lanjut hanya saja bukti-bukti menjeratnya tersangka masih minim. Pengakuan saksi yang melihat langsung hanya melihat pelaku memegang tangan korban, tidak ada yang melihat dibegituin korban,” ujar AKP Chandra, Selasa (13/9).
Menurutnya, bukti utama sesuai hasil visum yang dikeluarkan Dokter RSU Nene juga menyebutkan tidak luka robek pada alat kelamin korban.
“Tidak ada robek setelah kita visum. Biasa namanya juga korban keterbelakangan mental disuruh ngaku juga dia mau apa saja disebutin,” papar Kasat Reskrim.
Sejauh ini, kata AKP Indra, penyidik juga sudah membawa korban untuk konsultasi ahli di Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk mengetahui tes pengakuan korban.
“Hasilnya juga masih belum meyakini pelaku melakukan hal senonoh karena pengakuan korban tidak pendirian, maklum faktor keterbelakangan mental,” lontarnya.
Kepala Ops Unit Reksrim IPDA Samad mengaku tetap akan terus mendalami kasus ini, sebab katanya, perbuatan yang terjadi, Kamis (8/9) sekitar pukul 10.30 wita pekan lalu sempat menyita perhatian warga setempat.
Begitupun juga, pihak orangtua korban juga sudah melapor resmi ke Polsek Dua Pitue dan Ditindaklanjuti SPK POlres Sidrap.
“Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya karena tetap kasus ini kita dalami percobaan perbuatan cabul terhadapa anak dibawah umur,” tandasnya. (ady/C)
Terduga Cabul Hanya Wajib Lapor
