MAKASSAR, BKM — Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Diklat Sulsel, Irman “None” Yasin Limpo mengancam akan melaporkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, M Thamsil ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan tersebut sekaitan dengan proses mutasi yang dinilai cacat prosedur dan sempat digelar baru-baru ini.
Dia menilai tindakan BKD Sulsel yang mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, di lingkup Pemprov Sulsel tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya, kata None, dalam pengisian jabatan yang lowong, harus melalui proses seleksi terbuka alias lelang jabatan.
None menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Komisi ASN dengan nomor B/636/KASN/7/2015 secara jelas menyebutkan, pengisian JPT melalui mekanisme seleksi terbuka tidak hanya terbatas pada JPT Utama dan Madya (Setara Eselon I), tapi juga mencakup pada JPT Pratama (setara Eselon II).
Pengisian JPT Pratama di tingkat provinsi dilakukan melalui seleksi terbuka secara nasional atau sekurang-kurangnya dari pejabat-pejabat yang berasal dari provinsi dan atau kabupaten kota di provinsi yang bersangkutan.
“Dalam hal Pembina Kepegawaian ingin melakukan mutasi JPT, pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas untuk melakukan evaluasi kesesuaian kompetisi pejabat tersebut dengan jabatan yang akan diduduki yang bersangkutan. Mutasi hanya diikuti oleh JPT yang setara, yang sedang memangku jabatan. Apabila terdapat kekosongan JPT setelah proses mutasi, jabatan kosong tersebut wajib diisi melalui seleksi terbuka,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Sulsel ini, Rabu (14/9) sore.
Menurut None, dalam surat Komisi ASN tersebut juga ditegaskan, pengisian dan atau mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berakibat pada direkomendasikannya seleksi ulang oleh Komisi ASN dan sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu mengaku cukup sedih karena ada banyak Aparatur Sipil Negara yang dirugikan akibat tidak dilelangnya jabatan yang lowong tersebut, karena kesempatan mereka untuk berkompetisi ditutup begitu saja.
Dia mengaku, selama ini, ketika memberikan materi di diklat-diklat selalu ada pertanyaan, apakah jabatan lowong setelah mutasi harus diisi dengan lelang jabatan dan dikatakannya harus.
“Nah, apa jadinya jika Pemprov Sulsel yang harusnya memberikan contoh ke pemerintah daerah justru melakukan hal yang melanggar aturan. Kalau dikatakan hal ini sudah dikonsultasikan ke Komisi ASN, dikonsultasikan kemana,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Sulsel, M Tamzil, mengatakan, tidak ada kesalahan prosedur dalam rotasi jabatan Eselon II yang dilakukan di lingkup Pemprov Sulsel, baru-baru ini. Ia mengaku, pengisian jabatan yang lowong tersebut sudah dikonsultasikan dengan Komisi ASN.
“Apanya yang tidak sesuai prosedur? Kalau pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur akan mengisi jabatan Eselon II dari pejabat Eselon III, itu harus melalui lelang terbuka. Tapi, kalau pejabat pembina kepegawaian akan mengisi dari pejabat Eselon II yang ada, itu tidak perlu seleksi terbuka, cukup rotasi saja. Ini sesuai dengan hasil konsultasi ke Komisi ASN,” tegas Tamzil.
Sekedar diketahui, ada beberapa jabatan lowong di lingkup Pemprov Sulsel yang diisi tanpa melalui proses lelang jabatan. Seperti, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel yang saat ini dijabat Jufri Rahman, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel yang dijabat Sulkaf S Latif, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel yang saat ini dijabat Agustinus Appang. (rhm)
