MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) menolak beberapa perubahan struktur organisasi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda perubahan struktur organisasi diusulkan Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Organisasi dan Tata Laksana(Ortala).
Berdasarkan rapat di kantor DPRD Makassar bersama beberapa SKPD terkait, yakni Badan Ortala, dan Bagian Hukum, sejumlah anggota BPPD kurang sepakat adanya pemisahan dan pembentukan SKPD baru, berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Dalam PP tersebut ditegaskan sejumlah SKPD seperti Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, direncanakan untuk dipisah dan dibuat SKPD baru.
Anggota BPPD DPRD Makassar, Susunan Halim, dengan tegas mengatakan, kedua SKPD tersebut belum urjen untuk dilakukan pemisahan, sebab jika kedua SKPD tersebut dipisah hanya membuat struktur organisasi pemerintahan membengkak. Selain itu dengan menambah pejabat eselon, juga akan menambah gaji untuk pejabat baru.
“Tentu negara akan menambah gaji bagi pejabat eselon baru, sementara kedua SKPD ini bobot kerjanya tidak terlalu besar. Termasuk pemasukan ke kas daerah juga tidak ada,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, Kamis (15/9).
Olehnya itu, legislator Fraksi Demokrat ini menuturkan Ortala harus kembali mempertimbangkan pemisahan dua SKPD tersebut. Tidak saja karena pertimbangan perintah PP, namun harus pula mempertimbangkan masalah efesiensi anggaran agar belanja langsung daerah tidak membengkak.
Sementara itu, anggota BPPD lainnya, Zaenal Beta mengungkapkan hal senada. Menurutnya, Dinas Kebudayaan dan pariwisata belum memungkinkan untuk dipisah menjadi SKPD baru, sebab kontribusinya sejauh ini terhadap pendapatan daerah masih nihil.
“kalau pun SKPD ini dipisah, apakah pendapatan daerah akan meningkat. Kemudian urusan apa nantinya yang akan dibawah kalau antara Pariwisata dan Kebudayaan menjadi dua struktur pemerintahan yang baru,” katanya.
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Ortala, Mohammad Syarief mengungkapkan, salah satu pertimbangan SKPD tersebut diusulkan dipisah karena berdasarkan skoring di kementrian, dinilai sudah memungkinkan untuk dilakukan pemisahan. ” Jadi itu sudah ada dasarnya berdasarkan pasal 89 dan 92, jika skoringnya memenuhi maka pemisahan itu sudah bisa dilakukan,” terangnya.(ita)
Dewan Tolak Perubahan Struktur Pemerintahan
