Site icon Berita Kota Makassar

Habiskan Rp11,7 M, Bendung Lekopini Terindikasi Korupsi

LUWU, BKM — Proyek pembangunan bendung Lekopini di Kabupaten Luwu yang menghabiskan anggaran Rp11,7 miliar, terindikasi ada praktik korupsi di dalamnya. Kerugian negara tergolong cukup besar.
Dugaan korupsi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa, Zet Tadung Allo didampingi Kepala Seksi Intelijen, Agus Salim dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Akbar Datau dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (15/9).
”Kasus bendung Lekopini ini tergolong besar. Namun penanganannya diambil alih Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar,” ujar Kajari.
Untuk angka kerugian negara, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku masih menunggu perkembangan terbaru hasil pulbaket Kejati.
”Kita sudah tahap penyidikan. PPTK berinisial B dari Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) Sulsel sudah kita periksa. Begitu juga dengan rekanan dari PT SJ. Proyek ini disubkontrakkan kepada rekanan lokal. Pekerjaannya dilakukan A atas nama pribadi alias warga lokal di sekitar lokasi pembangunan bendungan,” terang Zet lagi.
Disebutkan pula, proyek dari provinsi itu dikerjakan tanpa pengawasan dari instansi terkait sehingga banyak menuai sorotan masyarakat. Apalagi proyek tersebut telah jebol karena tak mampu menahan debit air.
”Bendungan jebol akibat tak bisa menampung debit air. Panjang bendungan yang jebol kurang lebih 30 meter. Karena itu kita lakukan penyidikan. Kita juga masih melakukan upaya pencegahan dengan memberi petunjuk untuk segera diperbaiki. Termasuk jembatan di Bukit Sutera kita minta segera diperbaiki demi kepentingan masyarakat,” jelas Kajari. (wan/rus/c)

Exit mobile version