MAKASSAR, BKM — Aaparat dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Kamis (15/9). Keduanya diketahui bernama Bahar alias Barli (37) dan Aswir alias Ateng (37). Dari dua tersangka tersebut, Bahar alias Barli dietatpkan sebagai tersangka pengedar. Sementara Aswir alias Ateng disangka sebagai pengguna.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Andi Aris mengatakan, penangkapan peratama kali dilakukan terhadap tersangka Bahar. Dari keterangan Bahar, diketahui 1 paket sabu seharga Rp4 juta tersebut dibeli dari seorang bandar bernisial PL di Jl Kerung-Kerung.
“Jadi tersangka Bahar ini kita amankan setelah melakukan transaksi di Jl Kerung-Kerung. Tersangka saat itu mengenderai sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah dengan DD XK. Anggota kami mencegat tersangka saat tiba di Jl Tnumbu,” jelas Aris kepada BKM, Jumat (16/9). Aris menjelaskan, pihakny menemukan 1 paket diduga sabu tersebut ditemukan dalam sadel sepeda motor tersangka. tak hanya itu, anggotanya juga menemukan 1 buah timbangan elektronik. “Dari keterangan tersangka Bahar ini anggota kami kemudian mengantongi nama tersangka Aswir alias Ateng yang diakui Bahar sebagai pembelinya. Aswir mengaku membeli sabu dari Bahar seharga Rp200 ribu per paket,” tambah Aris.
Di hadapan polisi, tersangka Bahar mengaku sudah lama menjalani profesi pengedar di wilayah Tinumbu. Adapun barang haram itu, diakui Bahar dipasok dari para bandar di Jl Kerung-Kerung, ya/ng hingga kini masih eksis. (jul/ril)
Pengedar Sabu Tinumbu Berakhir di Sel
