Site icon Berita Kota Makassar

BPMPD Akui Ada Kepala Desa Nakal

MAMUJU, BKM — Ombudsman Perwakilan Sulbar memanggil PPATK BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa), Muh Tri Ubaya Djabbar, untuk dimintai kesaksian terkait dugaan maladministrasi proses pembayaran insentif TPAPD (Tunjangan Perangkat Aparat Pemerintah Desa) triwulan keempat tahun 2015, Kamis (15/9). Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut laporan sejumlah kepala lingkungan, imam masjid, pendeta, dan perangkat desa, dari beberapa kecamatan di kabupaten Mamuju.
Dalam kesaksiannya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 0094/0188.2016/MMJ/IX/2016, PPATK BPMPD Kabupaten Mamuju, Muh Tri Ubaya Djabbar yang juga menjabat sebagai Kasubid Pemerintah Desa, menjelaskan, TPAPD disalurkan ke 88 desa dan 13 kelurahan di kabupaten Mamuju. Adapun pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut, mereka yang tertera namanya dalam SK Bupati Mamuju, di antaranya kepala desa Rp1.250.000, sekretaris desa non PNS Rp350.000, ketua dan wakil ketua BPD Rp150.000, anggota BPD Rp132.000, para Kaur desa Rp180.000, kepala dusun dan lingkungan Rp170.000, serta para imam desa dan pendeta Rp140.000.
Terkait adanya laporan ke kantor Ombudsman Sulbar, Tri Ubaya Djabbar, tidak menampik adanya oknum kepala desa nakal. Sebab selama tahun 2015, prosedur pencairan insentif TPAPD dilakukan secara kolektif melalui kepala desa per triwulan tahun berjalan.
”Kami tidak menampik adanya oknum kepala desa nakal yang tidak menyalurkan dana tersebut. Sebab memang selama tahun 2015 metode pencairannya melalui kepala desa. Nanti kepala desa masing-masing yang membayarkan kesemua penerima yang tertera namanya di SK itu,” jelas Tri Ubaya Djabbar.
Lanjut Tri mengatakan, selaku pembina dan pengawas pihaknya menemukan fakta itu. Sehingga atas kejadian ini, sampai sekarang masih ada sisa dana sekitar Rp60.000.000. ”Dana itu saya tidak cairkan melalui kepala desa. Saya minta semua penerima tunjangan yang berhak datang ke kantor untuk saya bayarkan secara langsung. Tidak lewat kepala desa lagi,” ujar Tri Ubaya.
Menanggapi hal itu, secara tegas pihak ombudsman meminta BPMPD Mamuju untuk mendorong para oknum kepala desa menyelesaikan masalah ini, sambil melakukan investigasi adanya kemungkinan unsur kesengajaan secara sistemastis dalam kasus ini. ”Sebagai instansi terkait yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan secara tehnis, kami minta pihak BPMPD Mamuju bertanggung jawab dalam masalah ini. Mereka harus memaksa oknum kepala desa yang belum membayarkan insentif ke pihak yang berhak menerima. Karena jelas-jelas ini sarat maladministrasi. Bahkan ada indikasi korupsi. Sebab pertanggungjawabannya ada sementara tehnisnya tidak dilaksanakan. Makanya kami meminta salinan kuitansi pembayaran insentif TPAPD tahun 2015, SK kolektif para penerima insentif, serta data pencairan insentif triwulan keempat tahun 2015,” tegas Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar. (ala/mir/c)

Exit mobile version