JENEPONTO, BKM — Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Jeneponto angkat bicara. Sahruddin Sila, Sekretaris DPC PPP Jeneponto menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada kata dualisme PPP di daerah ini.
”Hanya ada satu, yakni DPC yang diketuai Bapak Syamsul Tanro,SH yang terpilih melalui muscab yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di PPP pada tingkat cabang, sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,” jelas Sahruddin Sila.
Khusus H Imam Taufik sebagai ketua DPC PPP berdasarkan musda yang dilaksanakan 17 Oktober 2015, dinilai Sahruddin sebagai hal yang lucu. Karena musda pada saat itu telah dinyatakan gugur dengan sendirinya, setelah keluar putusan Mahkamah Agung RI no 601-K/Pdt-SUS-PARPOL/2015. ”Dan itu berarti kepengurusan Imam Taufik di PPP sudah tamat,” tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PPP Jeneponto, HM Arief Djafar Lolo menjelaskan, musda yang dilaksanakan di Bintang Karaeng tidak sah karena tak sesuai dengan AD/ART PPP. Sebab istilah muscab diganti namanya menjadi musda. ”Seingat saya, sejak PPP berdiri tidak pernah memakai istilah musda. Saya khawatir jangan-jangan azasnya juga diganti. Atau bisa jadi lambangnya juga diganti,” cetusnya.
Kedua, tambahnya, tidak ada laporan pertanggungjawaban ketua partai. Ini sangat bertentangan dengan anggaran dasar. ”Dari sini muncul pertanyaan kemana rimbanya dana pembinaan parpol selama ini. Ke mana rimbanya dana partisipasi anggota fraksi. Juga kemana rimbanya dana pintu partai. Begitu pula pertanggungawaban Kesbangpol. Jadi sangat wajar kalau ada temuan BPK dan sudah ada di LHPnya,” terang Arief Djafar.
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan PPP Jeneponto, Nurham Rewa menegaskan bahwa apapun yang terjadi pihaknya tetap setia dan cinta terhadap PPP selaku rumah besar umat Islam. Tentunya di bawah komando H Djan Fraridz selaku ketua DPP dan HM Taufik Zainuddin sebagai Ketua DPW PPP Sulsel dan Syamsul Tanro selaku ketua DPC PPP.
Syahrir Bani, Ketua PAC PPP Kecamatan Batang mengatakan bahwa paradigma awal sudah salah, maka akhirnya juga sudah pasti salah. Aldjunaedi, Ketua PAC Bontoramba mengomentari soal adanya keinginan untuk melakukan PAW ketua DPW dan ketua DPC PPP. ”Maaf. itu salah alamat,” ujarnya.
Mansyur Kr Awing, Ketua PAC Rumbia mengatakan sebagai salah satu kader militan, dirinya tidak akan pernah mengakui keberadaan PPP yang dipimpin orang yang tidak kapabel. PPP adalah partai pembela kebenaran, bukan boneka pemerintah.
Sementara mantan Ketua Dewan Syariah PPP Jeneponto, HT Hasyim Sikki menegaskan, menunggu keputusan akhir dari MK. ”Karena saya yakin semua akan indah pada waktunya,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Sekjen DPP PPP, Sudarto menjelaskan, bahwa saat ini yang memiliki SK Menkumham yang bisa usung calon. Namun semua akan berubah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Sudarto berharap MK segera mengabulkan judicial review yang dilakukan PPP Djan Faridz terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 40A ayat 3. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan, maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir.
Padahal, dalam pasal 33 UU 2/2011 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa hasil akhir dari perselisihan parpol adalah putusan MA yang inkrah.
“UU Pilkada tertentangan dengan UU 2/2011 tentang Parpol yang sudah ada sebelumnya dan bertentangan dengan azas negara hukum karena putusan Menkumham lebih tinggi dari MA. Jadi kita yakin gugatan di MK bisa dikabulkan,” jelas Ketua Umum Angkatan Muda Ka’bah tersebut, kemarin. (rls)
DPC PP Jeneponto Klaim tak Ada Dualisme
