Site icon Berita Kota Makassar

Terbentuk Shelter Warga Tamamaung

TERNYATA keinginan untuk membebaskan anak-anak dan perempuan dari tindakan kekerasan sudah lama dicita-citakan warga Tamamaung.

EDITOR: WARTA SHALLY HIDAYAT

Itu bisa dibuktikan dengan antusiasnya RT/RW, Paralegal, Solidaritas Perempuan Peduli (SPP), tokoh pendidik, pemuda , pada sosialisasi shelter warga metode diskusi terfokus di sekretariat FKPM (15/9) Jalan Kesatuan III, Tamamaung Panakukang.
“Saya tidak menyangka tanggapan warga sangat positif,” ujar Tenri A.Palallo di Kantor P2TP2A, kemarin.
Tenri dalam proses sosialisasi, terungkap bahwa untuk menciptakan kota layak anak, memang harus dimulai dari lorong ramah anak. Karena itu, mereka yang hadir menyepakati lorong ramah anak adalah lorong bersih, sehat, dan bebas napza, asap rokok, dan diupayakan bebas anak-anak mengisap lem.
Shelter warga atau rumah aman yang digagas warga merupakan alternatife penentu lorong bebas KDRT dan ramah anak itu, karena mereka yang hadir dengan serius memberi tanggapan tentang model shelter warga ala Tamamaung, yang merupakan shelter percontohan di Kecamatan Panakukang.
Sumarni dan Daif Abbas didaulat jadi Ketua dan Sekretaris Shelter Warga. Mereka berdua terkenal aktif dalam melakukan gerakan perlindungan terutama anak-anak korban KDRT dan penelantaran. Beberapa kasus diantar langsung ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Terpilihnya menjadi ketua tim Shelter Warga, itu artinya Sumarni dan tim akan melakukan penanganan langsung, dipastikan cepat, dan aman. Soal sebutan aman inilah yang diperdebatkan, karena masing –masing melihat dari cara pandang fisik dan psikis. Aman bagi korban KDRT, bagaimana mereka mendapatkan perlindungan pertama. Ada orang yang mau mendengarkan apa yang dialaminya. “Siap menangani dengan model pendekatan kekeluargaan,” kata Sumarni.
Khusus untuk kasus besar seperti pembunuhan, mereka menyepakati untuk mengirim ke kantor Polsek Panakukang. Sedang untuk penelantaran, diupayakan selesai pada kesempatan pertama. Kasus yang ditangani shelter warga ini, lama tinggal di rumah aman 1 X 12 jam saja, selanjutnya dirujuk ke P2TP2A Makassar.
Saat menentukan rumah siapa yang bersedia dijadikan shelter warga, rata-rata mengangkat tangan, semua dicatat rumahnya. Walau akhirnya disepekati beberapa rumah yang memenuhi kriteria. Misalnya gampang diakses, dan tersedia ruang kamar untuk korban. “Ya… standar rumah warga, dengan senang hati,” kata Sumarni. (*)

Exit mobile version