Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Protes Jumlah SKPD Tambah Gendut

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar bersama anggota DPRD Makassar menggelar rapat tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang baru, Selasa (20/9).
Hanya saja, dalam SOTK baru, terungkap jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan bertambah atau gendut dari 52 menjadi 55 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Bertambahnya SKPD membuat anggota dewan kaget. Pasalnya, dewan mengaku peleburan seharusnya membuat jumlah SKPD berkurang tetapi malah bertambah.
Ketua Baleg DPRD Makassar, Rahman Pina mengatakan, sebelumnya dewan sudah tekankan agar SKPD yang bisa dilebur disatukan saja menjadi satu bagian. Namun dari pemaparan Pemkot Makassar, ternyata SKPD yang jumlahnya 52 kini bertambah menjadi 55.
“Kalau bertambah kan otomatis akan menggelontorkan tambahan anggaran, sedangkan kita ingin menghemat anggaran. Maka dari itu, kita protes keras dan menolak hal tersebut,” ungkapnya di ruang rapat Banggar DPRD Makassar, Selasa (20/9).
Anggota Pansus lainnya, Susuman Halim turut memprotes perihal penambahan perangkat daerah yang bukannya berkurang malah bertambah, dan justru akan menambah beban di APBD. “Saya sangat menolak penambahan SKPD, malah justru mau dipadatkan saja,” jelasnya.
Sebelumnya Sugali sapaan akrabnya menuturkan, Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian digabung menjadi satu rancangan SKPD, Dinas Kebersihan digabungkan menjadi satu di Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pekerjaan Umum digabung dalam Dinas Penataan ruang.
Sedangkan anggota Pansus, Mudzakkir Ali Djamil hanya meminta agar penambahan SKPD perlu dikaji di tingkat Badan Legislasi termasuk melibatkan pakar didalamnya.
Menyikapi protes dari dewan, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Makassar, Andi Apriady mengatakan, akan melakukan tinjauan ulang atas beberapa rekomendasi dewan. Peleburan ini bertambah sesuai tupoksinya masing-masing. “Kita akan tinjau ulang lagi sebab ada beberapa bagian yang memang bukan satu rumpun didalamnya jadi kita harus lihat kembali,” singkatnya.
Sekadar diketahui, dalam draf Ranperda yang sudah diajukan Pemkot Makassar ke DPRD Kota Makassar, terdapat lima SKPD yang baru dibentuk yaitu Dinas Kebudayaan, Dinas Kearsipan, Dinas Pertanahan, Badan penelitian dan pengembangan, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Lalu, ada 15 SKPD yang berubah nomenklatur, 7 badan diantaranya yang berubah? jadi dinas, 1 bagian jadi badan yakni pertanahan, serta Dispenda justru berubah jadi badan.
Rencananya, Badan Legislatif (Baleg) mengagendakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Makassar yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016.(ita)

Exit mobile version