Site icon Berita Kota Makassar

Tak Terbukti Melawan Hukum Desak Gubernur Cabut Penonaktifan Sementara 4 legislator

Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan

PAREPARE, BKM–Institute Kebijakan Rakyat (IKRa) kota Parepare mendesak Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk mengaktifkan kembali empat legislator yang dinonaktifkan sementara terkait kasus tunjangan perumahan tahun anggaran 2004-2005.
Sesuai hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar nomor : w22.U1-Makassar/2481/HPDB/IX/2016, menetapkan bahwa 15 anggota dewan tidak terpilih dan 4 anggota dewan yang terpilih periode 2014-2019 yang dinonaktifkan sementara karena menjalani proses hukum, akhirnya di vonis bebas.
Ke 19 anggota DPRD tidak terpilih dan terpilih harus menghirup udara segar karena tidak terbukti bersalah, mereka anggota dewan yang masih aktif tapi di nonaktifkan, yakni Kaharuddin Kadir (ketua DPRD), Minhajuddin (ketua Komisi II), Sudirman Tansi (ketua Komisi I), dan Iqbal Khalik (ketua Komisi II).
Walaupun jaksa Penuntut umum (JPU) langsung kasasi, bukan berarti keempat anggota DPRD tidak masuk kantor, mestinya Gubernur langsung mencabut penonaktifan sementara ke 4 anggota dewan tersebut karena tidak terbukti bersalah alias vonis bebas, “Anggota dewan ini harusnya aktif kembali karena sudah divonis bebas,”ujar direktur IKRa Parepare, Uspa Hakim, Selasa (20/9).
Ketua DPRD Kota Parepare non aktif, Kaharuddin Kadir saat dimintai keteranganya terkait statusnya sebagai anggota dewan non aktif mengatakan, bahwa partainya sudah menyurat ke Wali Kota Parepare tembusan ke DPRD untuk di tujukan ke Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengenai diaktifkanya kembali anggota DPRD yang non aktif sementara karena kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang sudah di vonis bebas. “Pak Wali Kota sudah menyurat ke Gubernur mengenai masalah penonaktifan kami, nanti tunggu hasilnya dari Gubernur,”kata Kaharuddin .
Terpisah, Wakil ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjam, mengatakan, bahwa sudah ada surat tembusan dari partai yang anggotanya dinonaktifkan sementara ditujukan ke Wali Kota Parepare, DR. H.M Taufan Pawe, nanti tugas Wali Kota yang menyurat ke Gubernur Sulsel untuk diaktifkan kembali keempat anggota DPRD tersebut.
Mereka anggota DPRD dari partai Golkar ada dua orang yakni Kaharuddin dan Minhajuddin, sedangkan Iqbal Khalik dari PKS dan Sudirman Tansi dari PBB. Oleh karena itu, sesuai penjelasan pengadilan Makassar adannya surat yang ditembuskan ke DPRD tersebut, maka sudah mutlak keputusan Inkra, maka sesuai mekanisme aturan, maka Wali Kota yang menyurat ke Gubernur, nanti hasilnya itu akan disampaikan ke DPRD. “Bilamana sudah ada hasil dari Gubernur untuk mengaktifkan kembali 4 anggota dewan, maka secara otomatis kami dari DPRD akan melakukan persiapan rapat bamus (badan Musyawarah) dengan memanggil ketua fraksi-fraksi untuk membas selanjutnya, agar diparipurnakan untuk segera diaktifkan kembali,”kata Rahmat Sjam yang akrab disapa Ato.(smr/rif/c)

Exit mobile version