GOWA, BKM — Eka Suryadi, legislator Partai Nasdem Gowa yang juga anggota Komisi III DPRD Gowa,wholesale nfl jerseys from china menjalani pengadilan etika Badan Kehormatan (BK) DPRD Gowa, Kamis (22/9) pagi.
Pengadilan ala BK ini berlangsung tertutup di ruang BK kantor DPRD Gowa.Cheap Jerseys from china Sidang dipimpin Ketua BK DPRD Gowa, H Abd Latif Hafid didampingi Arifin selaku sekretaris dan sejumlaha anggota BK lainnya, masing-masing Hasnah Restu (PAN), H Andi Ishak (Golkar), Abd Haris Krg Sila (Gerindra) dan H Makmur Muang (Demokrat).
Dalam sidang pertama kode etik ini, pihak BKmengadili Eka Suryadi selaku pihak terlapor atas kasus keluarganya. Eka Suryadi dimintai keterangan terkait adanya laporan dari salah satu warga Sungguminasa bernama Andi Iswandi, yang tak lain mantan Iparnya sendiri. Pelapor dalam laporannya mengaku telah menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Eka, karena dikirimi pesan singkat SMS berisi kata-kata yang dinilai kotor dan tidak senonoh.
” Sidang perdana kode etik hari ini kita hadirkan pihak terlapor saudara Eka Suryadi. Kita mengambil keterangannya sesuai permintaan dari pihak pelapor yang telah masuk. Jadi sesuai prosedur kita tindak lanjuti,” kata Latif Hafid.
Meski telah mengambil keterangan Eka, namun menurut Latif Hafid, BK belum dapat diberikan kesimpulan bahwa Eka Suryadi terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tata tertib sebagai anggota DPRD Gowa. Karena menurut dia, sidang yang dilakukan pihaknya hanya bersifat memintai keterangan saja.
“Untuk mengetahui secara persis pihak BK akan melaksanakan sidang kedua dengan mengundang pihak pelapor Andi Iswandi pada Selasa pekan depan untuk mensinkronkan keterangan keduanya. Kami belum bisa memberikan keterangan kesimpulan sidang ini, apakah Eka Suryadi melanggar kode etik atau tidak. Jadi sifatnya hanya memintai keterangan, tentu saja terlapor punya jawaban sendiri untuk menyangkal, makanya pada sidang berikutnya kita hadirkan pelapor untuk kita cocokkan,” jelas Latif Hafid.
Latif menambahkan, jika Eka Suryadi terbukti melanggar kode etik anggota dewan, maka yang Eka terancam mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi lisan, tertulis, pemberhantian jabatan, hingga sanksi paling berat, yaitu Pengganti Antar Waktu (PAW), jika laporan kasus pidananya berproses di pihak berwajib.
Terpisah, pelapor Andi Iswandi yang dikonfirmasi soal perseteruannya dengan Eka Suryadi menyatakan dirinya siap memenuhi undangan dari pihak Badan Kehormatan DPRD Gowa untuk menjelaskan perihal kasusnya berdua dengan Eka. (*)
BK Periksa Legislator Nasdem
