Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Kasus Dana Aspirasi Divonis 4 Tahun

MAKASSAR, BKM — Mantan Legislator Jeneponto, Syamsuddin dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Syamsuddin sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 dinilai telah melanggar pasal pasal 12 huruf i, pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dan dijatuhui vonis pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu juga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, Subsidaer 2 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Majelis Hakim, Kristijan P Djati di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/9).
Terdakwa juga telah terbukti melakukan pencairan 8 lembar cek dana aspirasi DPRD Jeneponto, selain itu juga hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya pernah menandatangani lembar cek dan adanya rekening koran atas nama dirinya.
Syamsuddin hanya mengakui bila dirinya memang pernah mengusulkan kegiatan aspirasi tersebut. Dia mengaku menyerahkan usulan kegiatannya di dalam ruang aspirasi dan dia menyerahkan usalannya tersebut kepada Sekertaris Dewan (Sekwan), Muh Asrul.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa tidak pernah yerjerat dalam kasus korupsi, selain itu juga terdakwa selalu bersikap sopan dan koporatif selama proses persidangan berlangsung.
Sementara kuasa Hukum terdakwa Yusuf Gunco, menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Pihaknya juga akan mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim.
“Kita pastikan akan mengajukan upaya banding secara tertulis ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya. (mat-ril)

Exit mobile version