MAMUJU, BKM — Tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulbar, mulai dilaksanakan di PCC RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, Minggu (25/9). Pemeriksaan itu sendiri melibatkan tiga lembaga, yakni IDI, BNN, dan Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi). Untuk memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan secara profesional sesuai mekanisme yang ada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat, turut mengawal dan mengawasi proses tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, Busrang Riandy via telepon selulernya menginformasikan, pemeriksaan kesehatan Paslon telah berakhir pada Senin sore. Selanjutnya, Paslon mengikuti pemeriksaan dan tes psikologi pada Selasa (27/9). ”Bawaslu Sulbar ditugaskan untuk memastikan apakah pelaksanaan pemeriksaaan kesehatan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Saya diamanatkan kawan-kawan Bawaslu untuk mengawal proses pengambilan urine, darah dan rambut yang dilakukan BNN yang dimulai dari test urine dan pengambilan darah serta pencabutan rambut Paslon yang dilakukan secara transparan dan profesional oleh BNN,” ujar Busrang.
Masih kata Busrang, dirinya bersama komisioner KPU, Rehang Masud, serta penyidik dari BNN, mengawal langsung sampel rambut Paslon yang dikemas BNN untuk diperiksa di laboratorium BNN di Jakarta. ”Pengawalan sampel rambut Paslon tersebut kita lakukan agar rambut yang akan ditest di laboratorium BNN pusat, dipastikan milik Paslon. Setiap tahapan yang dilakukan BNN tidak luput dari pengamatan Bawaslu. Rambut yang dikawal ke Jakarta tersebut dikemas BNN dengan 5 kali bungkus dan dimasukkan di boks. Jika ada calon yang positif Narkoba maka sesuai ketentuan akan dinyatakan gugur dalam pencalonan dan oleh KPUD dapat meminta calon pengganti kepada parpol pengusung,” timpalnya.
Ia berharap, semua tahapan Pilkada dapat dipatuhi seluruh Paslon, dan dilakukan secara profesional dan transparansi pihak penyelenggara dan instansi yang dilibatkan didalam proses tahapan tersebut. Hasil pemeriksaan ini bakal diketahui dua sampai tiga hari ke depan. ”Kami berharap tahapan pencalonan ini, semua bakal Paslon wajib mematuhi dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai amanat undang-undang, dan menyerahkan ke KPU sesuai batas waktu yang diberikan. Terkait pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim IDI, BNN dan Himpsi. Apapun hasil dan rekomendasinya kita harus hormati dan jalankan,” jelasnya. (ala/mir/c)
Bawaslu, KPU dan Penyidik BNN Kawal Sampel Rambut ke Jakarta
