Site icon Berita Kota Makassar

Giliran Kades Randomayang Dibidik Kejari Matra

PASANGKAYU, BKM — Kejaksaan Negeri Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara (Matra) kini kembali membidik Kepala Desa Randomayang setelah beberapa waktu lalu meningkatkan kasus dugaan korupsi kepala desa Lariang dari penyelidikan ke penyidikan. Kini, penyidik Kejari Pasangkayu (Matra) siap memeriksa kepala desa Randomayang.
Kasi Pidsus Kejari Matra, Hidjas Yunus, mengakui kalau pihaknya telah mendapatkan surat tembusan dari masyarakat desa Randomayang yang ditujukan kepada KPK dan presiden beberapa waktu lalu. ”Kami mendapatkan surat dari masyarakat. Tapi cuma tembusannya saja. Bukan ditujukan langsung kepada Kejari Matra,” ujarnya.
Walau demikian, kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut akan tetap ditindaklanjuti penyidik karena terkait penyalahgunaan anggaran dan jabatan kepala desa Randomayang. ”Setelah menuntaskan kasus penyalahgunaan ADD dan PAD desa Lariang serta penyalahgunaan dana BOS di SMP 1 Pasangkayu, kami akan lanjut memeriksa laporan masyarakat Randomayang tersebut,” tegasnya.
Di tempat terpisah, pelapor yang tak mau disebut namanya saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan, selain dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, kepala desa Randomayang (Moh Awal Muhammadiyah, red) juga tidak melakukan musyawarah atau adanya transparansi kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran.
Selain itu kata dia, kepala desa juga melakukan pemalsuan tanda tangan ketua BPD Randomayang serta pemindahan kantor desa Randomayang tanpa sepengetahuan masyarakat. ”Kami sangat kecewa dengan sikap kepala desa. Karena semua kegiatan pembangunan di desa kami selalu saja disembunyikan. Padahal, kami hanya ingin tahu saja berapa anggarannya dan apa yang mau dikerjakan,” ujar ujarnya. (ala/mir/c)

Exit mobile version