Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Minta BLHD Rilis 20 Perusahan Melanggar

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemerintah Kota Makassar merilis 20 perusahaan yang tidak mengantongi izin pembuangan limbah cair dan limbah beracun atau B3.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang bahkan mendorong Pengawasan BLHD untuk memberikan sanksi pada sejumlah perusahaan yang ditemukan di lapangan tidak taat dalam perizinan serta mengumumkan melalui media.
Menurut dia, tindakan pengusaha yang menghiraukan dampak dapat merugikan masyarakat karena kondisi sekitar tercemar. Misalnya saja, rumah sakit dan bengkel yang tidak mengantongi izin pembuangan limbah B3 dan tidak mengelolah limbah beracun dengan baik sebelum dibuang.
“Kita dapat terserang penyakit kulit, dan sebagainya. Olehnya, dampak limbah ini harus ditangani sebaik mungkin, kalau perlu BLHD rilis semua nama itu dan umumkan sebagai sangsi jika mereka tidak mengindahkan hal tersebut,” ungkapnya saat di gedung DPRD Makassar, Kamis (29/9).
Saat menggelar rapat beberapa waktu lalu di DPRD Makassar, Kepala Bidang Pengawasan (BLHD) Makassar, Johana mengatakan, hasil itu ditemukan saat melakukan pengawasan selama sembilan bulan lamanya. Dari 120 perusahaan yang menjadi sasarannya hanya sebanyak 20 perusahaan yang taat aturan, baik dalam melakukan pengurusan izin ataupun melakukan pelaporan selama enam bulan sekali.
Sementara itu, sebanyak 100 perusahaan lainnya ditemukan melanggar aturan. Selain tidak mengajukan permohonan izin limbah cair dan B3 juga diantaranta ada yang tidak taat melaporkan ke BLHD, padahal pelaporan dan pengurusan izin sama sama urgen untuk mencegah terjadinya pencemaran di pemukiman masyarakat.
“Izin yang paling banyak dilanggar adalah izin pembuangan limbah cair dan B3, ratusan pengusaha itu telah diberikan waktu untuk melengkapi semua perizinannya hingga November mendatang. Jika kesempatan yang diberikan itu tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka kami tidak segan untuk mengusulkan pemberhentian operasional secara sementara atau secara permanen sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.
Johana melanjutkan, pihaknya juga menemukan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki instalasi pembuangan limbah (ipal) yang layak, bahkan pihaknya menemukan ipal yang tidak berfungsi secara maksimal, tapi tetap digunakan. Pelanggaran seperti itu, menurut dia sangat banyak ditemukan di lapangan dan perlu pemantauan setiap saat.
“Yang rusak kami hanya desak agar diperbaiki jangan sampai kebocar sedikit mengakibatkan masalah besar jika tidak tertangani pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas, jika imbauan tidak dilaksanakan,” paparnya.
Johana menambahkan, perusahaan yang banyak melanggar izin diantaranya, hotel, bengkel, industri, mall dan rumah sakit (RS) setiap perusahaan ratai-rata ditemukan tiga jenis pelanggaran, misalnya ipal rusak, tidak mengantongi izin pembuangan limbah cair dan B3 serta tidak melaporkan kondisi ipal sekali selama enam bulan.
Dia menyebutkan perusahaan yang melanggar salah satunya bengkel PT catur putra harmoni dan PT Wahana Mega Putra yang tidak masing-masing memiliki pembuangan limbah cair, Rumah Sakit Siti Hadija III yang tidak mengantongi izin limba cair, RS Bersalin Ibu dan Anak Mutiara Tamangapa yang juga tidak memiliki pembungan limbah cair dan limbah B3, PT Cahaya Terang, Hotel Quality, Hotel Grand Celino. “Mereka ini melanggar Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, sehingga jika tidak berbenah maka besar kemungkinan akan ditutup paksa,”tuturnya.(ita)

Exit mobile version