SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap belum memfinalkan pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Sidrap 2017 untuk setiap desa.
Pemkab melakukan penghitungan ulang jatah ADD setiap desa, disebabkan adanya kebijakan insentif pegawai sara yang dialokasikan dari anggaran ADD.
Sedianya, ADD bersumber dari APBD Sidrap 2017 sebesar Rp64 miliar lebih itu, sudah bisa dibagi rata untuk 68 desa yang ada di Sidrap, namun itu urung terjadi karena insentif pegawai sara tercatat di ADD itu.
“Jatah ADD perdesa baru bisa diketahui berapa jumlahnya setelah insentif pegawai sara, termasuk imam desa dikeluarkan dari ADD itu, ini baru dihitung dan kemungkinan pekan depan baru selesai,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Abdul Majid, Kamis, (16/2).
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sidrap, Muhammad Ukkas membenarkan adanya penghitungan ulang jatah ADD untuk 68 desa oleh Pemkab Sidrap itu.
Mulai tahun 2017 insentif pegawai sara dan imam desa sudah tidak masuk lagi di ADD. Menurutnya, insentif pegawai sara dan imam desa itu, nantinya sudah langsung diberikan oleh Pemkab Sidrap.
“Yang pasti, jatah ADD yang diterima untuk setiap desa di Sidrap nanti akan berubah. Sebelumnya, jatah ADD untuk setiap desa berkisar antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar,” ujar Ukkas. (ady/C)
Insentif Petugas Sara Dicoret
