Site icon Berita Kota Makassar

Kantor Pajak Sosialisasi Amnesti Pajak

BULUKUMBA, BKM — Sejak UU Pengampunan Pajak digulirkan tahun 2016 silam, pihak Kemenkeu gencar melakukan sosialisasi. Di Bulukumba sendiri Kantor Pajak Pratama Bulukumba melaksanakan sosialisasi Amnesti Pajak kepada para pejabat lingkup Pemkab Bulukumba, Kamis (16/2) di Ruang Pola Kantor Bupati.
Kepala Kantor Pajak Pratama, Sofyan mengatakan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang- undang pengampunan pajak.
“Jadi bagi siapa saja yang belum pernah masukkan laporan hartanya di SPT tahunan sampai tahun 2015, dapat diampuni tanpa dikenakan sanksi”, kata Sofyan
Area kerja kantornya, meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai dan Selayar. Dari tiga kabupaten ini, realisasi pajaknya untuk tahun 2016 hanya mencapai 68 persen dari target penerimaan pajak sebesar 368 milyar rupiah lebih atau realisasi sebesar 250 milyar.
Adapun penerimaan dari Tax Amnesti sampai saat ini, lanjut Sopyan hanya mencapai 4,7 milyar, atau yang paling terkecil penerimaannya dibanding 15 Kanwil lainnya di Sulsel, Sulbar dan Sultra.
Menurutnya di Bulukumba terdapat 33.977 Wajib Pajak, tentu penerimaan pajak di wilayah ini akan berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan DAU dan DAK
yang diterima pemerintah kabupaten. “Kita dapat lihat bahwa DIPA Bulukumba tahun 2017 yang sudah diterima menurun dari DIPA tahun 2016” ungkap Sopyan
Olehnya itu, pihaknya terus melakukan upaya-upaya penerimaan pajak, baik secara ekstensifikasi, sosialisasi, maupun door to door agar masyarakat bersedia melaksanakan aturan perpajakan dengan baik dan benar.
Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto saat membuka acara sosialisasi mengatakan setahun terakhir ini sebagaimana yang tercover di berbagai media, gara-gara tax amnesty ini banyak pengusaha -pengusaha datang berbondong bondong ke Kementerian Keuangan untuk melaporkan harta kekayaannya.
Kondisi seperti itu, kata Tomy terkesan lebih banyak bergerak di pusat dibanding di daerah. Itulah sebab mungkin penerimaan pajak kita rendah di daerah karena tax amnesty ini kurang tersosialisasi, sehingga masyarakat termasuk para pejabat terkendala atau tidak mengetahui secara teknis bagaimana pengampunan pajak tersebut.

Exit mobile version