MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangungan (BPKP). Audit terkait dugaan korupsi kasus penyalahgunaan wewenang dan penerbitan sertifikat lahan hutan milik negara menjadi pemilikan pribadi, di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu tahun 2011.
Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejari Maros, Harry Surahman menuturkan, sejauh ini, memang pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Bahkan pihak Kejaksaan telah melakukan pengukuran luas lahan hutan yang sertifikatnya diterbitkan.
Meski begitu kata Harry, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya tetap menunggu hasil audit dan pemeriksaan dari BPKP, untuk mengetahui secara pasti, berapa jumlah kerugian negara. “Kami memang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang diduga terlibat dalam pelaksanaan. Dari hasil pemeriksaan itu, kami sudah punya bayangan calon tersangkanya. Hanya saja kami belum menetapkan tersangkanya, karena masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan BPKP ke lokasi kawasan hutan. Berdasarkan jadwal, pekan ini seharusnya BPKP ingin meninjau lokasinya, hanya saja cuaca tidak mendukung, makanya agak lambat,” jelas Harry kepada wartawan kemarin.
Harry menjelaskan, pihaknya enggan berandai-andai dalam menebak jumlah kerugian negara. Sebelumnya memang Kejari Maros menduga kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Lebih jauh Harry Surahman menerangkan, dugaan awal, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp5 miliar lebih. Kejari mengusut kasus tersebut lantaran menemukan adanya penerbitan sertifikat lahan seluas 60 hektare milik negara menjadi kepemilikan pribadi. (ari/c)
Kejari Maros Tunggu Hasil Audit BPKP
