MAKASSAR, BKM — Rino Novianto alias Rino (23) tak bisa berkutik kala berhadapan dengan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulwesi Selatan. Warga Perumahan Griya Apita Pratama Blok A nomor 44, Makassar ini diciduk atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 600 gram. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) itupun selanjutnya digelandang ke kantor BNN Sulsel.
Rino diringkus di Jalan Perintis Kemerdekaan km 17. Tepatnya di depan Indomaret, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (19/2) pukul 16.45 Wita. BNN Sulsel yang turun langsung membekuknya dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP Ustim Pangarian.
Selain mengamankan Rino, petugas BNN juga menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing satu paket dos berisikan 600 gram daun ganja. Dua paket daun kering diduga teh hijau, dan satu unit HP merek Samsung warna hitam.
AKBP Ustim Pangarian menjelaskan, penangkapan Rino berawal dari informasi yang diterimanya melalui Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Sumatera Utara AKBP Agus.
”Rekan kami yang bertugas di Sumut menyampaikan kepada kami bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti,” jelas Ustim.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim satgas interdiksi airport, yakni APLOG dan AVSEC. Tujuannya untuk mendeteksi kedatangan paket yang disebutkan. Termasuk ekspedisi cargo penerima di Makassar, yakni PT Indah Yatama.
Usai berkoordinasi, tim kemudian membagi diri dalam satu tim. Personel Bidang Pemberantasan, yakni Kabid Brantas Iptu Aswan Afandi bersama Brigpol Arman Nurdiansyah diarahkan untuk memainkan peranan masing-masing. Seolah-olah menjadi pemesan. Keduanya bersama-sama petugas ekspedisi cargo melakukan control delivery ke alamat tujuan.
”Dari peran yang dilakoni masing-masing tim, pelaku kemudian menerima paket yang dipesannya. Dari sinilah pelaku berhasil kami tangkap,” terang Ustim.
Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas BNN juga mengantongi alat bukti berupa SMS, yang menyebutkan Rino sudah tiga kali terlibat dalam pengiriman paket ganja.
”Pelaku mengaku telah menerima dan memesan paket ganja dari Kota Medan dengan modus yang sama. Paket ganja tersebut dia pasok dari Y yang tinggal di Kot Medan,” terang Ustim lagi.
Selain memasok dan memiliki barang haram tersebut, Rino juga mengakui dirinya mengonsumsi ganja. ”Selain mengedarkan ganja, pelaku juga mengonsumsinya. Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kita ingin mengetahui asal muasal ganja. Termasuk rekan lainnya yang juga mahasiswa,” jelas Ustim. (ish/rus)
Mahasiswa Tiga Kali Pasok Ganja dari Medan
