LUTIM, BKM – Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mewarning para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Hal itu disampaikan Husler pada apel pagi di halaman kantor Bupati Luwu Timur, Senin (20/2).
Menurut orang nomor satu di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru ini, para pejabat yang ada di SKPD harusnya bekerja secara profesional dalam rangka mewujudkan program pemerintah. Mereka tidak usah mengurus yang menjadi kewenangan bupati.
Pernyataan tersebut disampaikan Husler buntut adanya pejabat Luwu Timur yang memasukkan pegawai tenaga upah jasa, honorer dan sukarela di masing – masing dinasnya tanpa sepengetahuan dirinya sebagai bupati.
“Para pejabat SKPD, jangan sekali-kali melampaui kewenangan bupati. Selama ini, masih ada beberapa pejabat SKPD yang memasukkan tenaga upah jasa, honorer maupun tenaga sukarela tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.
“Memasukkan tenaga upah jasa, honorer, maupun sukarela, itu kewenangan bupati. Ingat itu! Kalau masih terjadi jangan salahkan saya kalau yang bersangkutan saya evaluasi,” ungkap Husler di hadapan para pegawainya.
Husler juga mengingatkan soal disiplin pegawai yang menurutnya semakin berkurang. Menurutnya, masih banyak pegawai yang terlambat masuk kantor termasuk saat upacara maupun apel pagi digelar.
Kedepan, kata Husler, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur (BKPSDMA) bersama dengan Inspektorat dan Bagian Hukum agar membahas sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh pimpinan SKPD termasuk bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan oleh tim Badan Pemeriksa Kuangan (BPK),” ungkap Husler. (alp)
Husler: Pejabat Jangan Lampaui Kewenangan Bupati
