PINRANG, BKM — Kepala pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang, Ayyub Soelthan dilaporkan ke Mapolres Pinrang. Ayyub terpaksa berurusan dengan penegak hukum karena baru saja terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli.
Informasinya, Ayyub disangkakan sedang pungutan liar (pungli) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / II / SPKT /Sulsel/ Polres Pinrang tanggal 22 Februari 2017.
Ayyub dilaporkan terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu Pungli yang terjadi pada Jumat (3/2) lalu, dimana sebelum Ayyub didapat pungli, dua orang petugas bawahannya tertangkap tangan oleh dua personil tim Saber Pungli dari Polres Pinrang yang menyamar saat sementara melakukan Pungli ke pedagang pasar Kampung Jaya dengan dalih untuk iuran Keamanan, kebersihan dan listrik.
Saat tertangkap tangan, petugas pemungut iuran tak dilengkapi dokumen iuran resmi seperti karcis, kupon atau kartu pembayaran.
Setelah diiterogasi, petugas mengakui pungutan itu dilakukan hanya berdasarkan perintah Ayyub.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Pelaku yakni Kepala Pasar Kampung Jaya telah kami panggil dan dimintai keterangannya. Kasusnya juga sudah kita tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan,” ungkap Nasir, Kamis (23/2).
Terkait penetapan tersangka seiring peningkatan ke tahap Penyidikan, Nasir menjelaskan, hal itu baru bisa diketahui dan akan diekspose ke publik setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara. Paling lambat, katanya, Senin pekan depan. (ady/C)
Oknum Kepala Pasar Terjaring OTT
