MAKASSAR, BKM — Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Makassar Muhammad Yusran dijebloskan ke dalam sel Lapas Klas I Makassar. Ia ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah menjalani pemeriksaan lima jam, Jumat (24/2).
Penahanan Yusran terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan calon siswa baru tahun 2016. Dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Yusran dibui guna kepentingan penyidikan.
Tersangka didampingi pengacaranya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik kejari sejak pukul 12.30 Wita dan berakhir pukul 17.30 Wita.
”Tersangka sudah diperiksa. Kita juga telah melakukan upaya penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman, kemarin.
Dalam kasus dugaan pungli penerimaan calon siswa baru tahun 2016 di SMAN 5 Makassar, tersangka diduga kuat telah menerima sejumlah uang. Tujuannya untuk memuluskan calon siswa baru agar bisa lulus.
Dalam hal ini, tersangka dianggap telah menggunakan serta menyalahgunakan wewenangnya selaku kepsek untuk mendapatkan keuntungan pribadi, serta memperkaya diri sendiri.
Sementara tidak ada aturan yang mengatur soal adanya pungutan bagi calon siswa baru agar bisa diterima masuk di sekolah tersebut.
“Tersangka akan menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini (kemarin),” ujarnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar Alham, menambahkan tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar. ”Sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan. Tersangka ditahan berdasarkan perintah dan petunjuk pimpinan,” jelasnya. (mat/rus)
Diduga Pungli, Kepala SMAN 5 Dibui
