SIDRAP, BKM — Pemkab/Pemkot siap-siap menggaji bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang lulus jadi pegawai negeri sipil (PNS). Penggajian mereka segera dialihkan ke daerah.
Di Sidrap, sebanyak 86 bidan PTT yang dinyatakan lulus jadi PNS setelah mengikuti seleksi beberapa tahun silam. Sisanya, sepuluh bidan
PTT lagi, dinyatakan gagal. Mereka gagal karena berusia 35 tahun ke atas.
Sekkab Sidrap, Ruslan mengatakan penggajian 86 bidan PTT Sidrap yang dinyatakan lulus jadi PNS dari Kemenpan-RB berlaku Maret 2017.
“Penggajiannya mulai Maret atau setelah mereka menerima surat keputusan (SK) dari Kemenpan-RB. Pemkab Sidrap siap membayarnya mulai Maret nanti,” ujar Ruslan, Minggu, (26/2).
Berbeda halnya dengan gaji sepuluh bidan PTT Sidrap yang belum beruntung jadi PNS. Menurut Sekkab, SK PTT-nya tetap lanjut, namun gaji mereka tetap menjadi urusan pusat. Dalam hal ini Kemenkes RI.
“Tetap seperti semula, SK PTT-nya tetap berlaku, tapi gajinya dibayarkan oleh kemenkes. Tidak sama dengan 86 bidan PTT yang dinyatakan lulus jadi PNS itu, gajinya sudah ditanggung pemkab,” tambah Ruslan.
Berubahnya mekanisme penggajian bidan PTT pasca pengumuman kelulusan bidan PTT itu, dibenarkan Kadis Kesehatan Sidrap, Andi Irwansyah. Gaji
86 bidan PTT Sidrap yang baru terangkat jadi PNS itu, kata Irwansyah, berubah menjadi urusan daerah.
“Sebenarnya, gaji mereka tetap dari pusat (Bukan daerah yang gaji, red). Kenapa? karena gaji itu cuma ditransfer Kemenkes RI ke Pemkab
Sidrap melalui dana alokasi umum (DAU).
Sidrap sendiri, kata Irwansyah, sisa akan mengusulkan 86 orang bidan PTT untuk mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP) dari Badan
Kepegawaian Nasional (BKN).
“Ada satu bidan PTT atas nama Ahmad Dani meninggal dunia,” kata Irwansyah. (ady/C)
Gaji 86 Bidan PTT Dialihkan ke Daerah
