GOWA, BKM — Lagi-lagi ada seorang ayah tega menodai anak kandungnya sendiri. Sebut saja nama sang ayah Ja (30). Ayah yang memiki nafsu binatang ini tega membuat suram masa depan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Bunga sendiri anak sulung dari dua bersaudara.
Bunga diantar neneknya, SH (65) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gowa, Senin (27/2). Bunga digendong neneknya menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melapor sekaligus diambil keterangannya oleh petugas PPA.
Dihadapan petugas PPA, SH menuturkan perilaku keji dan tidak manusiawi yang dilakukan menantunya, Ja tersebut. ”Saya yang membawa cucu saya ini ke polisi karena ibunya tidak berdaya. Ibunya juga sering jadi korban kekerasan suaminya itu,” jelas SH kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di unit PPA.
Dikisahkan SH, awalnya pelaku menodai anak kandungnya sendiri pada 29 Januari 2017 di rumahnya sendiri di Desa Bontomanai, Kecamatan Barombong. SH sendiri tinggal di Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng.
Kelakuan bejat sang ayah terungkap ketika Bunga ke rumah neneknya di Maradekaya. Saat itu Bunga mengeluhkan sakit dibagian kemaluan. Karena sakitnya serius, neneknya menanyai Bunga.
Akhirnya bocah ingusan itu mengungkap perilaku bejat ayahnya. Bunga menceritakan jika ayahnya telah meraba kemaluannya. Bukan itu saja, ayahnya juga memasukkan alat kelaminnya. Peristiwa itu dialami dua kali oleh korban. Pertama pada 15 Januari kemudian pada 29 Januari 2017 lalu.
Karena kesal, akhirnya SH membawa Bunga melapor ke Polres Gowa. Sementara pihak keluarga Bunga dari pihak ibu sudah berang dan mengancam akan menghabisi Ja jika sampai terlihat berkeliaran di kampungnya. Dari pemeriksaan Bunga, polisi mengamankan barang bukti seprei yang ada di rumah. Sedangkan Ja dan Bunga diarahkan untuk visum et repertum.
Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Hasmawati, kepada BKM mengatakan, pelaku terancam jeratan Pasal 81 sub 82 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga tahun karena pelakunya adalah ayah kandung.
Pelaku juga tetancam jeratan Pasal UU RI No 35 2014 tentang perlindungan anak melakukan persetubuhan terhadap anak. “Kami akan kawal kasus ini. Barang bukti seprei dan kasur akan dibawa ke labfor,” jelas Aipda Hasmawati. (sar/mir)
Ayah Tega Nodai Anak Kandung
