Site icon Berita Kota Makassar

Dana ADD Rp 3 M Tersendat

SIDRAP, BKM — Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sidrap, belum terealisasi hingga kini. Pembayaran terhambat oleh usulan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum rampung.

Sedianya, ADD sebesar Rp3 miliar sudah bisa dipergunakan di 56 desa yang di Sidrap. Namun Pemkab Sidrap belum bisa membayarkannya sebelum usulan DPA seluruh SKPD di Sidrap disahkan.
“Walaupun anggarannya sudah siap setelah kita ajukan persetujuan prinsif di DPRD, namun proses pembayarannya belum bisa dilakukan selama semua SKPD belum merampungkan usulan DPAnya. Itu persyaratan mutlak,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Abdul Majid, Selasa, (28/2).
Pemkab Sidrap, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar bagi 56 desa yang belum dibayarkan ADD kabupatennya, “Begitu DPA semua SKPD sudah masuk, ADD itu langsung dibayarkan,” kata Majid.
Sementara itu, Ketua Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sidrap, Ukkas, berharap semua SKPD segera memasukkan usulan DPAnya kepada pemerintah daerah.
“Kan sayang kalau hanya gara-gara satu SKPD saja misalnya belum merampungkan DPAnya lalu itu berimbas pada terhambatnya pembayaran ADD di desa. Untuk diketahui, ADD kabupaten itu sudah sangat dinantikan oleh desa,” kata Ukkas. (ady/C)

Exit mobile version