MAKALE, BKM — Kejari Tana Toraja menetapkan dua tersangka kasus pengadaan bibit di Badan Ketahanan Pangan (BKP) Toraja Utara tahun 2013 lalu. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Damaris P dan mantan Kepala BKP Yohanes Palamba.
Pengadaan bibit di BKP Torut senilai Rp 1,3 milar didanai dari APBD. Atas perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp.640.200.000.
Terdakwa Yohanis Palamba setelah dimintai keterangannya mengakui masih ada dua PNS di Torut turut menikmati aliran dana. Hal sama juga diakui Damaris dalam persidangan.
Damaris mengakui dua PNS menerima aliran dana, sehingga atas dasar pengakuan keduanya kemudian diperkuat dengan alat bukti. Dalam waktu dekat Kejari bidik dan seret dua tersangka baru.
Kasi Intel Amri Kurniawan kepada BKM Selasa (28/2) menambahkan meski sudah mengantongi identitas dua calon tersangka, tidak menutup kemungkinan masih menyeret tersangka lain dari banggar DPRD Torut.
Menurut Amri, Kejari masih fokus ke dua calon tersangka baru, dan tak mau terburu-buru dengan calon tersangka lain .
Untuk terdakwa Damaris, lanjut Amri diancam pidana kurungan 20 tahun penjara sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Demikian pula dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi dan telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001dan , perubahan UU No 31 tahun 1999. (gus/C).
Kejari Bidik Dua Tersangka Baru
