Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Pelaku Curas Dibekuk

PINRANG, BKM — Tiga anak dibawah umur YY (14), HJ (17) dan MK(17) di Kabupaten Pinrang dibekuk aparat kepolisian, Rabu (1/3) di dua lokasi yang berbeda karena terlibat kasus pencurian.
Pelaku YY, warga Kampung Lisse Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang diringkus tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Hasmun sekira pukul 15.00 Wita di Kampung Awang-awang, Kelurahan Sipatokkong Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 67 /III/2017/Polda SSL/Polres Pinrang/SPKT Tanak 01 Maret 2017.
Sementara hasil pengembangan tersangka YY kemduian terungkap keteelibatan dua pelaku lainnya yakni HJ dan MK.
HJ dan Mk, diringkus petugas di rumahnya masing-masing di Kekurahan Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Pinrang malam itu juga. Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan dua rekan pelaku lainnya yaitu RA (21) dan FA (25) yang berperan sebagai kurir penjual barang curian para pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal saat dua kurir penjual, RA dan FA mendatangi salah satu industri pembuat meubel di jalan H Didu (pinggir saluran irigasi) Kota Pinrang dengan membawa 2 buah mesin Gurindra bekas untuk dijual.
Tapi naas, Kanit Intelkam Polsek Paleteang Pinrang, Aiptu Iswan Yusuf juga kebetulan berada di tempat tersebut curiga kepada kedua orang itu.
Kecurigaan Iswan benar adanya. Pelaku kemudian berhasil terpancing dengan menanyakan harga jual barang tersebut.
Ternyata keduanya hendak menjual alat pertukangan itu dengan harga sangat miring senilai Rp100 ribu. Merasa curiga, Iswan kemudian mengakui identitasnya sebagai petugas dan langsung menginterogasi keduanya.
Kaget dan panik karena salah memilih target transaksi, kedua kurir ini akhirnya mengaku jika barang tersebut merupakan hasil curian, dan mereka hanya disuruh untuk menjual oleh pelaku.
Mengakui perbuatannya itu, Iswan kemudian mengamankan keduanya dan lalu menyerahkannya ke unit Resmob Polres Pinrang untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Setelah diiterogasi, Unit Resmob bergerak meringkus pelaku YY. Setelah itu, pelaku lainnya yaitu HJ dan MK juga ikut diringkus.
Kepada polisi ketiganya dipertemukan dengan kedua kurir tersebut dan mereka semua mengakui jika beberapa alat pertukangan yang hendak mereka jual murah tersebut merupakan hasil curian.
Ketiganya mengaku, barang bukti berupa 2 mesin Gurindra dan sebuah pompa air mereka curi di bengkel las milik Syamsul Munir (35) di kampung Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Pinrang pada hari Selasa (28/1/2017) kemarin sekira pukul 22.00 Wita.
Mereka melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban untuk melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding pagar, kemudian mengambil barang-barang tersebut di atas.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi, mengungkapkan bersama para pelaku juga disita barang bukti hasil kejahatan mereka yaitu 2 buah mesin Gurindra merk BOSH dan sebuah mesin pompa air merk Internasional.
“Tiga pelaku dan dan dua orang kurir yang hendak menjual barang curian tersebut bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Nasir via selulernya, Kamis kemarin. (ady/C)

Exit mobile version