Site icon Berita Kota Makassar

Pengangkatan Ketua Baznas Labrak Aturan

ENREKANG, BKM — Ketua Komisi III DPRD Enrekang, Bahktiar Siampak menilai pengangkatan H Sawal sebagai Plt Ketua Baznas Enrekang melanggar aturan. Apalagi H Sawal adalah salah seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Bahktiar Siampak kepada BKM, Jumat (3/3) di Gedung DPRD menjelaskan Baznas mendesak Bupati Enrekang, H Muslimin Bando segera mengangkat kembali komisioner Baznas Enrekang. Karena tidak boleh seorang PNS dan politisi diangkat jadi Ketua Baznas seperti yang terjadi saat ini.
“Hasil konsultasi kami kemarin di Baznas Jakarta. Yah, Baznas mendesak bupati segera mengangkat kembali Ketua Banznas yang baru karena tidak boleh seorang PNS dan praktisi jadi Ketua Baznas karena itu pelanggaran,”tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya tak tahu alasan Bupati Enrekang mengangkat seorang PNS jadi Ketua Baznas.
Padahal dalam aturan menyebutkan, PNS dan politisi tidak diperkenankan menjabat sebagai Komisiner Baznas.”Kami juga tidak tau apa alasan bupati mengangkat saudara H Sawal jadi Ketua Baznas Enrekang. Saya berharap supaya segera
diganti,”harapnya. (her/C)

Exit mobile version