Site icon Berita Kota Makassar

”Ibu Diludahi, Ayah Dicekik”

LUTIM, BKM — Warga Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Warni Lapasau mengeluh kesah kepada sejumlah awak media, Sabtu (4/3)

Pasalnya dirinya bersama dengan kedua orang tuanya yakni Lapasau (79) dan Mawinah (77) telah dianiaya dikediamannya oleh sekelompok preman setempat.
Ia menceritakan, sekelompok preman yang diketahui bernama Randi, Mirfan, Vino dan Saparuddin masuk ke rumahnya.
Di dalam rumah dirinya mengaku diseret oleh pelaku. Ibunya ditendang, ditinju dan diludahi sedangkan ayahnya sendiri dicekik.
Tak hanya itu, kata Warni, pelaku juga mengancam akan melempari dan membakar rumah korban. Usai kejadian, Sabtu (18/3) mengadukan penganiayaan ini ke polisi.
Hanya saja, kata Warni, hingga kini pihak Polres Luwu Timur belum mengamankan pelaku dan masih terlihat berkeliaran di desa tersebut.
“Saya memilih mengungsi pak karena takutnya akan terjadi lagi hal yang sama apa lagi pelaku masih berkeliaran, saya juga masih mendapat teror,” ujar Warni yang mengaku anaknya yang masih duduk dibangku sekolah dasar trauma.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Akbar A Malloroang yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku tidak ditahan karena masih koperatif.
“Tersangka tidak kita tahan karena koperatif dan mereka datang sendiri ke kantor. Kami hanya mewajibkan mereka untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap Akbar.
Dalam kasus ini, kata Akbar, pihaknya telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. “Kita telah menetapkan 12 orang tersangka. Berkas perkara juga sudah kita serahkan ke JPU untuk diteliti,” katanya.
Informasi yang dihimpun, tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama ini terjadi berbuntut dari ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Matano, Jhonlis sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Saat itu, Johnlis ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matano tahun 2015 lalu dan berhasil terpilih. Belakangan, Johnlis ternyata telah dilaporkan oleh warganya karena diduga menggunakan ijazah palsu saat ikut Pilkades.
Setelah Kades Matano ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang pelaku penganiayaan itu ternyata menyimpan dendam dan mendatangi kediaman korban dengan melakukan tindakan penganiayaan. Warni dituding oleh pelaku sebagai pelapor dugaan ijazah palsu. (alp/C)

Exit mobile version