MAROS, BKM — Sedikitnya 20 kios semi permanen milik pedagang kakilima (PKL) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akhir pekan lalu. Kios ini ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum, seperti trotoar. Sehingga mengurangi estetika jalan serta melanggar Perda.
Kasatpol PP, Husair Tompo yang memimpin langsung penertiban PKL ini mengatakan, penertiban dilakukan setelah pertemuan antara pihak PKL yang difasilitasi Komisi I DPRD Maros. Penertiban dilakukan karena para PKL ini melanggar Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Yakni, menggunakan fasilitas umum seperti trotoar untuk berjualan.
Sedikitnya ada 20 kios yang ditertibkan di sejumlah titik, yakni di Jalan Mawar, Jalan Bahagia, Jalan Lanto Dg Pasewang, dan jalan poros Maros-Pangkep. Sedangkan hasil pertemuan dengan komisi I DPRD Maros beberapa waktu lalu, kata Husair, pemerintah daerah akan memfasilitasi PKL dengan menyediakan tenda yang bisa dibongkar pasang.
”Ini kan yang ditertibkan PKL yang membangun kios di atas trotoar. Padahal, itu kan tidak boleh. Nanti PKL yang di Jalan Mawar boleh berjualan dengan mengikuti pasar tumpah di Pasar Sentral Maros. Setelah selesai waktu pasar, mereka harus membongkar tenda dan trotoar bersih kembali. Selama ini, kan mereka berjualan sepanjang hari. Bahkan kiosnya sudah semi permanen,” beber Husair.
Salah satu PKL, Abdul Azis yang berjualan di Jalan Lanto Dg Pasewang tepatnya depan Masjid Agung Maros, merasa keberatan kiosnya dibongkar. Pasalnya, dalam pertemuan dengan pihak DPRD pihaknya dijanjikan tenda oleh pemerintah daerah.
”Satpol PP tidak usah bantu saya membongkar. Kemarin waktu pertemuan kita setor KTP. Katanya akan diberi tenda. Tapi ini belum diberikan sudah mau dibongkar,” ujarnya sambil membongkar sendiri kiosnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Alliritengae, Imam Wahyudi, membantah telah menjanjikan tenda untuk PKL. Pasalnya, saat pertemuan pihaknya hanya akan memfasilitasi dan mengusahakan ke Dinas Koperindag untuk pengadaan tenda.
”Kami sudah ke Koperindag. Ternyata tenda yang bisa dibongkar pasang sudah habis,” ujarnya. (ari/mir/c)
20 Kios Langgar Perda
