Site icon Berita Kota Makassar

Anwar Konsisten Perjuangkan Petani Sawit

MAMUJU, BKM — Semasa masih menjabat sebagai gubernur Sulbar, sosok Anwar Adnan Saleh (AAS) terbilang sangat peduli dengan kehidupan masyarakat Sulbar. Termasuk masyarakat petani sawit.
Salah satu bentuk kepedulian AAS adalah dengan diterbitkannya peraturan gubernur (Pergub) tentang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Ajbar Abd Kadir, menanggapi pernyataan dari salah seorang anggota Pansus Penetapan Harga TBS.
Dimana, anggota Pansus itu mensinyalir kalau mantan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh menerima fee dari penetapan harga TBS selama ini. Menurut Ajbar dalam pesannya melalui WA karena sedang menjalankan ibadah umroh, mengatakan, pembentukan Pansus penetapan harga TBS patut disyukuri.
Karena dengan pembentukan Pansus ini, maka dalam penetapan harga TBS bisa semakin transparan dan menguntungkan kedua belah pihak. Yakni antara petani maupun pengusaha.
”Inilah peran Pansus membuka mata rantai yang sebelumnya kita anggap kurang transparan dan cenderung merugikan petani,” tandas Ajbar.
Dikemukakan, mengenai adanya indikasi keterlibatan mantan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh dalam mendapatkan fee dari hasil kongkalikong seperti yang dituduhkan salah seorang anggota Pansus, harus benar dan berdasar.
”Jangan hanya asumsi. Karena akan berakibat fitnah. Sekadar diketahui dimasa AAS memimpin Sulbar Pergub tentang mekanisme penetapan harga TBS sudah terbentuk. Bahkan sudah diberlakukan.
Karena beberapa pabrikan sawit yang ada di Sulbar cenderung sangat merugikan kalangan petani di daerah tersebut. Dimana, dalam Pergub tersebut ada termuat tentang penetapan indeks K yang ditetapkan secara konstan sebesar 80 persen.
”Pasal ini sangat menguntungkan petani. Bahkan kami mendapat kabar bahwa salah satu pabrikan di Sulbar memasukkan gugatan kepada MA atas Pergub tersebut. Tetapi gubernur AAS saat itu tetap kukuh bahwa Pergub jangan diubah,” paparnya.
Menurut Ajbar menirukan perkataan AAS kietika itu, sebagai pemerintah harus konsisten demi kepentingan rakyat dan tidak merugikan petani. ”Itu kata beliau kepada ke saya sewaktu dimintai masukan atas gugatan salah satu perusahaan sawit di Sulbar. Ini penting kita semua. Kalau benar adanya kita sampaikan. Tapi kalau sifatnya masih asumsi, jangan terburu-buru,” ujarnya.
Diakui, kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme penetapan indeks K dan penetapan harga TBS, kata Ajbar, memang masih jauh dari patuh. Banyak hal yang harusnya dipenuhi oleh perusahaan. Termasuk iintervensi tim penetapan harga harusnya sekali-sekali melakukan sidak ke perusahaan agar yang dilaporkan benar-benar sesuai fakta di lapangan.
”Inilah harapan kami agar Pansus bisa menguatkan Pergub, melengkapi yang kurang dan mendorong agar mekanisme penetapan harga benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (ala/mir/c)

Exit mobile version